FaktualNews.co

Belasan Petugas Pemulasaraan Jenazah Covid-19 Ngeluruk Kantor BPBD Situbondo

Peristiwa     Dibaca : 887 kali Penulis:
Belasan Petugas Pemulasaraan Jenazah Covid-19 Ngeluruk Kantor BPBD Situbondo
FaktualNews.co/Istimewa
Belasan petugas pemulasaran jenazah Covid-19, saat mendatangi Kantor DPRD Situbondo, Selasa (27/4/2021).

SITUBONDO, FaktualNews.co – Sebanyak 15 petugas pemulasaraan jenazah Covid-19 Kabupaten Situbondo, mendatangi Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Situbondo, Selasa (27/4/2021).

Mereka mengadukan hak-hak keuangannya yang selama enam bulan terakhir tidak mereka terima.

Di Kantor BPBD Kabupaten Situbondo, petugas pemulasaran jenazah dari Rumah Sakit Elizabeth (RSE) Situbondo dan Rumah Sakit dr Abdoer Rahem (RSAR) Situbondo tersebut ditemui oleh Kepala BPBD Kabupaten Situbondo Prio Andoko.

Koordinator pemulasaran jenazah Covid-19 Kabupaten Situbondo, Lukman Alhabsy mengatakan, kedatangan sebanyak 15 orang petugas pemulasaran jenazah Covid-19 itu bukan melakukan untuk protes, melainkan hanya mempertanyakan tentang pencairan insentif selama enam bulan.

“Sebab, selama enam bulan petugas pemulasaran jenazah Covid-19 pada dua rumah sakit di Situbondo, yakni RSE dan RSAR Situbondo, mereka tidak menerima insentif, sehingga mereka loyo dan terkesan ogah-ogahan melakukan pemulasaran jenazah korban Covid-19,”kata Lukman Alhabsy, Selasa (27/4/2021).

Menurutnya, petugas tim pemulasaran jenazah Covid-19, mereka tidak menerima insentif terhitung sejak Nopember 2021 hingga April 2021, dengan total jenazah korban Covid-19 yang dimakamkan sekitar 43 orang. Dengan rincian, pada tahun 2020 lalu, untuk satu jenazah insentifnya sebesar Rp.2,5 juta.

“Sedangkan untuk tahun 2021 ini kami belum mengetahui nominal insentif untuk masing-masing anggota tim pemulasaran jenazah Covid-19. Bahkan, kepala BPBD Situbondo berjanji akan mencairkan insentif petugas minggu depan,”bebernya.


Berita sebelumnya:

Miris, 6 Bulan Tim Pemulasaran Jenazah Covid-19 Situbondo Tak Terima Insentif


Kepala BPBD Kabupaten Situbondo Prio Andoko mengatakan, ada dua faktor yang menyebabkan terlambatnya pembayaran insentif petugas pemulasaran jenzah Covid-19 Kabupaten Situbondo. Pertama adalah karena terlambatnya pengesahan APBD Situbondo Tahun 2021.

“Sedangkan faktor kedua adalah, karena BPBD Situbondo belum mempunyai buku pedoman insentif petugas pemulasaran jenazah,”ujar Prio Andoko.

Menurut dia, karena nota dinas untuk insentif petugas pemulasaran jenazah Covid-19 sudah ditanda tangani oleh Bupati Situbondo, sehingga paling lambat insentif petugas pemulasaran jenazah dapat dicairkan minggu depan.

“Sesuai janji dari Sekda (Syaifullah red-), minggu depan insentif pemulasaran jenazah Covid-19 dapat dicairkan,”pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh