MOJOKERTO, Faktualnews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) kembali menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyelidik Polres Mojokerto terkait dengan kasus obat aborsi.
Tersangka Dionus Pionam alis Awi anak dari Yandi Pionam (54) warga Pantai Mutiara Blok AD/2 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta, sebelumnya sempat daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penjualan obat tanpa izin tersebut.
“Sudah kita terima pada kamis (22/04/2021) lalu, total tersangka dari kasus ini menjadi 8 orang,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko, Senin (27/04/2021).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Dianus Pionam tidak mendekam di dalam sel tahan. Penahanannya ditangguhkan karena alasan sakit.
Ivan menjelaskan, dalam berkas saat ini untuk dinaikkan statusnya menjadi tahap 1 (P21) tidak diperlukan surat keterangan dari dokter bahwa yang bersangkutan sakit.
“Seharusnya tidak ada, nanti kalau berkas tahap 2 baru ada dan wajih dicantumkan, surat diagnosa plus (ditambah) surat keterangan rapid antigen yang menyatakan dia negatif Covid-19,” jelas jaksa kelahiran Sragen itu.
Tetapi, lanjut Ivan, saat berkas telah dinyatakan P21 atau tahap 1, maka semua tersangka dan barang bukti harus ada semua, termasuk Dianos Pionam ini saat penyerahan kepada kejaksaan.
“Kalau diserahkan ke kita nanti harus ada semuanya beserta barang bukti,” tandasnya
Dari 7 tersangka yang ada, penahananya dialihkan ke lapas kelas IIB Mojokerto. Mengingat sel tahanan di Polres Mojokerto penuh. “Polres penuh, jadi dialihkan ke lapas,” tukas Ivan.
Berita sebelumnya:
• Polisi Tepis Bebaskan Bandar Besar Obat Aborsi di Mojokerto
• 20 Hari Ditahan, Bandar Besar Obat Aborsi di Mojokerto Akhirnya Bebas
Ditambahkannya, dalam berkas perkara Dianus Pionam itu terdapat surat kuasanya kepada penasihat hukum (PH). “Berarti segala sesuatunya sudah diserahkan kepada dia (PH),” imbuhnya.
Seperti diketahui, kasus ini terbongkar hasil pengembangan kasus aborsi makam bayi misterius dengan menyeret tersangka tunggal, NM (25), yang berdomisili di Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Polres Mojokerto melakukan pengembangan dan memburu sindikat obat aborsi hingga ke Jakarta. Hasilnya, tujuh orang tersangka pengedar obat penggugur kandungan dibekuk dan menyita sebanyak 2.292 butir pil Cytotec. Menyisakan satu orang bandar besar obat aborsi yang kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO), Dianus Pionam.
Dianus Pianam memasok Cytotec dalam jumlah besar ke Jong Fuk Liong alias Jon (43), warga Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Jong Fuk Liong diamankan bersama enam tersangka pengedar obat penggugur kandungan lainnya yakni Zulmi Auliya (33), warga Kelurahan/Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Mochammad Ardian (20) dan Rohman (39), keduanya warga Kelurahan Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur.
Suparno (49), warga Kelurahan/Kecamatan Klampis, Brebes, Jateng, Supardi (53), warga Manunggal Bakti, Pasar Rebo, Jakarta Timur dan Ernawati (50), warga Kelurahan Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Belakangan ini diketahui, tersangka Dianos Pionam telah menyerahkan diri ke Polres Mojokerto dan sempat dijebloskan ke penjara. Tetapi setelah 20 hari, penahananya ditangguhkan dengan alasan sakit komorbid Covid-19.
Akibat perbuatannya, Tersangka dijerat dengan pasal 197 juncto pasal 106 ayat (1) juncto pasal 194 juncto pasal 75 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan subsider pasal 77A ayat (1) juncto pasal 45A UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.