Peristiwa

Ratusan Knalpot ‘Brong’ Hasil Razia Ramadan di Jombang Dihancurkan

JOMBANG, FaktualNews.co – Ratuan knalpot ‘brong’ sepeda motor hasil razia Polres Jombang selama Bulan Ramadan, dimusnahkan di halaman Kantor Satlantas Polres, Jalan Brigjen Kertarto, Jombang, Selasa (27/3/2021).

Pemusnahan knalpot bising itu dilakukan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, knalpot brong yang dimusnahkan tidak memenuhi syarat teknis dan kelaikan jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 yo pasal 106 ayat 3 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009.

“Knalpot brong ini disita tidak sesuai standar dan tidak boleh digunakan karena tingkat kebisingan sehingga meresahkan masyarakat serta pengguna jalan raya,” kata Agung Setyo Nugroho.

Selain memusnahkan knalpot ‘brong’, dalam kesempatan tersebut polisi juga merilis ke media sejumlah kendaraan yang terjaring razia. Kendaraan-kendaraan itu di antaranya memiliki ban dengan ukuran kecil dan tidak memiliki kelengkapan surat-surat.

Pada umumnya, lanjut Agung Setyo Nugroho, knalpot ‘brong’ didapati pada sepeda motor yang digunakan anak-anak usia pelajar atau ABG (Anak Baru Gede).

“Ada 146 pelanggar. Rinciannya, 14 sepeda motor roda (ban) kecil, 17 sepeda motor tidak memenuhi kelengkapan, serta 115 sepeda motor knalpot ‘brong’ atau racing,” ungkapnya.

Agung mengimbau para orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama pengawasan pada kendaraan yang digunakan, jangan sampai merubah standar kendaraanya.

“Kami mengimbau kepada pelajar untuk tidak lagi merubah atau memasang knalpot brong di sepeda motor mereka. Hal ini untuk menjaga ketertiban umum secara bersama yang selama ini membuat kebisingan akibat knalpot brong tersebut,” pungkasnya.