Soal Pergudangan di Kedinding Tengah Jaya Surabaya, Komisi A dan C Beda Pendapat
SURABAYA, FaktualNews.co-Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) pergudangan di Jalan Kedinding Tengah Jaya, Kelurahan Kali Kedinding, Surabaya.
Hasil sidaknya, Komisi A menemukan banyak pelanggaran, salah satunya izin yang tidak sesuai peruntukannya.
Namun Komisi C DPRD Kota Surabaya yang membidangi pembangunan, justru tak sependapat dengan Komisi A.
Ketua Komisi C, Baktiono, menyebutkan, jika pergudangan di kawasan Kedinding Tengah Jaya dipermasalahkan, pastinya Pemkot Surabaya melalui Dinas Cipta Karya tidak mengeluarkan izin kepada pengusaha.
“Jika tidak memenuhi syarat, apakah pemkot bisa keluarkan izin. Karena saat hearing di Komisi C masalah itu sudah selesai. Dan dihadiri oleh kontraktor, empat warga termasuk ketua RW, pemilik gudang dan Dinas,” jelas Baktiono, Rabu (28/4/202).
Saat disinggung soal izin rumah usaha dan pergudangan di kawasan itu, Baktiono menyebutkan, izin itu sudah sesuai dengan regulasi.
“Yang dipermasalahkan itu gudang yang masih dalam tahap pembangunan, padahal di kawasan itu sudah banyak berdiri gudang dan aman tidak ada masalah,” tambahnya.
Sementara itu waktu hearing di Komisi C seminggu lalu, persoalan antara warga dan pemilik gudang sudah clear. Bahkan ada resume hasil rapat.
“Warga diberi kesempatan menjadi karyawan jika gudang itu sudah beroperasi. Selain itu, jika rumah warga ada yang rusak, pemilik gudang siap memperbaiki,” tutup Baktiono.