Bandar Besar Pil Koplo Blitar Tertangkap, Ratusan Ribu Butir Diamankan
BLITAR, FaktualNews.co – Polisi menangkap bandar besar pil koplo Fawas Awod (26) warga Tawangrejo, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
Dia harus meringkuk di tahanan Polres Blitar Kota setelah digerebek oleh anggota Satreskoba di rumahnya pada Minggu (18/4/2021) pagi.
Dalam penggerebekan itu, pria yang sekarang sudah ditetapkan jadi tersangka tersebut tak bisa mengelak lantaran polisi menemukan barang bukti ratusan ribu butir pil koplo yang dalam kemasan plastik dan botol obat.
“Ada 229 ribu pil dobel L yang diamankan dari rumah tersangka. Ribuan pil itu dikemas dalam plastik besar dan botol,” jelas Kasubbag Humas Polres Blitra Kota, Iptu Ahmad Rochan, Kamis (29/4/2021).
Menurutnya, tersangka merupakan target yang sudah lama dalam pantauan polisi. Dari kasus-kasus pil koplo yang ditangani penyidik Polres Blitar Kota, sebagian di antaranya mengarah pada nama dia.
“Dari informasi yang digali oleh penyidik, sepak terjang dan keberadaan berhasil terendus. Dia akhirnya tertangkap. Tersangka merupakan pemain lama,” ujar Ahmad Rochan.
Tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.