Peristiwa

Kakorlantas Polri Cek Kesiapan Larangan Mudik di Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Polisi lalu lintas bersama instansi pemerintah terkait di Surabaya menggencarkan sosialisasi larangan mudik lebaran tahun 2021 kepada para pengguna jalan.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

“Operasi ketupat 2021 adalah operasi kemanusian, tindakan dilapangan dilakukan secara persuasif, bagi pemudik yang melakukan mudik harus sesuai Andendum Satgas Covid-19,” Irjen Pol Istiono Kepala Korps Lalu Lintas Polri, saat meninjau pos pam Satlantas Polrestabes Surabaya di Bundaran Waru, Kamis (29/4/2021) siang.

Istiono mengatakan, dia sudah melakukan pengecekan di beberapa daerah di wilayah Jatim, mulai dari Nganjuk hingga Surabaya.

“Kami melihat apa yang sudah dilakukan para Kapolres saat menghadapi mudik lebaran 2021, memang benar-benar sudah siap. Kesiapan itu sudah terlihat dari personel yang disiagakan, dan koordinasi dengan lintas sektoral. Yang saya lihat sangat bagus,” tambahnya.

Menurutnya larangan mudik tahun ini diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang ada di Indonesia.

“Kesadaran masyarakat menjadi penting, pemerintah sudah menganjurkan untuk tidak mudik. Sehingga masyarakat harus membantu pemerintah agar penyebaran Covid-19 tidak berkembang,” lanjutnya.

Saat dilakukan sosialisasi kepada pengguna jalan raya, baik roda empat maupun roda dua. Petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan dan juga surat-surat kendaraan.

Dari sosialisasi itu banyak kendaraan yang memang tidak ber plat (L/W). Namun saat ini sifatnya masih himbauan dan sosialisasi. “Ada beberapa plat nomor yang sempat dihentikan petugas di antaranya, pelat B, pelat E, pelat N, maupun pelat M,” imbuhnya.

Penyekatan sendiri akan dimulai pada tanggal 6 – 17 Mei 2021. Namun pemerintah telah memperpanjang mulai 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 sampai 24 Mei 2021.