Kriminal

Karena Cemburu, Ibu Muda di Sumenep Tega Bunuh Putri Janda Kembang

SUMENEP, FaktualNews.co – Tim Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya membongkar teka teki tewasnya Selvy Nur Indahsari (4), bocah asal Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.

Korban yang merupakan putri janda kembang bernama Hamidah ini, diduga menjadi pembunuhan oleh SL. Motifnya, tersangka sakit hati dan cemburu karena meyakini ada hubungan gelap antara sang janda kembang dengan suami tersangka.

Diketahui, bocah tak berdosa tersebut ditemukan tak bernyawa terbungkus karung bekas, di sumur mati, Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten, Rabu (21/4/2021) lalu.

Sebelumnya, putri pasangan suami istri Abd Ghani (almarhum) dan Hamidah ini dinyatakan hilang secara misterius pada (18/4/2021) lalu sekitar pukul 11.30 WIB. Atau sejak sekitar empat hari lalu.

“Pelaku ini dendam pada ibu korban yang berstatus janda. Selama ini dinilai telah menjalin hubungan spesial dengan suaminya, dia sering melihat suaminya keluar masuk rumah janda tersebut,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Darman, saat jumpa pers, Kamis (29/4/2021).

Kasus pembunuhan sadis tersebut berawal saat korban bermain di rumah kerabat yang tak jauh dari rumahnya. Tersangka SL yang menaruh dendam kepada orang tua si gadis kemudian kalap dan melancarkan aksinya.

“Korban ini bermain di rumah kerabatnya seorang diri. Tersangka SL yang masih tetangga bahkan masih ada hubungan darah dengan orang tua korban memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membalaskan sakit hatinya,” imbuh AKBP Darman.

Korban yang saat itu berada di kamar mandi, kemudian disekap dan dilucuti perhiasannya. Karena sudah ada niat untuk membunuh, akhirnya korban dikurung di salah satu kamar rumah tersangka sebelum akhirnya dibuang hidup-hidup ke sumur tua.

“Saat di kamar mandi Bu Karimah, korban ini dihampiri kemudian diambillah kalung, gelang, yang dipakai almarhumah. Karena ada niat untuk membalaskan sakit hati atas perselingkuhan suami dan ibu korban, korban dipaksa ke rumahnya, dieksekusi dimasukkan ke dalam karung, dibuang ke luar kampung dengan mengendarai motor, dalam kondisi korban masih hidup,” bebernya.

Kapolres menambahkan, kasus tersebut terungkap berdasarkan data-data yang didapat korps bhayangkara dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi dan analisis yang dilakukan oleh tim penyidik.

“Memang kurang lebih 1 minggu kasus ini baru terungkap karena tidak ada saksi yang melihat langsung, buktinya pun masih minim,” tegasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia,” tukasnya.