FaktualNews.co

MA Putus Bebas Terdakwa Penguasaan Gudang di Surabaya

Hukum     Dibaca : 1033 kali Penulis:
MA Putus Bebas Terdakwa Penguasaan Gudang di Surabaya
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir
Humam Baktir (kanan) didampingi penasehat hukumnya, Achmad Wachdin (kiri), menunjukkan bukti putusan kasasi MA RI, Rabu (28/4/2021).

SURABAYA, FaktualNews.co – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

MA menyatakan Humam Baktir tidak bersalah dalam dugaan perkara penguasaan bangunan gudang di Jalan Kasuari Krembangan dan membebaskan dari segala tuntutan.

Penasehat hukum terdakwa, Achmad Wachdin mengatakan, dengan adanya putusan MA bernomor 483 K/Pid/2020 itu, maka perkara yang menjerat kliennya telah selesai.

“Putusan tingkat kasasi ini sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), sehingga segala tuduhan yang dialamatkan kepada klien saya tidak terbukti dan dianggap selesai,” ujar Achmad Wachdin di Surabaya, Rabu (28/4/2021).

Ia menjelaskan, perkara dugaan penguasaan bangunan gudang yang didakwakan kepada Humam Baktir berawal dari laporan Zein Badjaber ke Polda Jatim. Zein menuding Humam telah memasuki pekarangan orang lain tanpa izin sehingga dianggap melanggar pasal 167 KUHPidana atau pasal 369 KUHP.

Pihak pelapor mengklaim kepemilikan gudang seluas 935 meter persegi tersebut milik tujuh orang. Diantaranya Eva Ahmad Baswedan, A Riza Badjabir, Anny Zairina Badjabir, Zein Badjabir, Ridwan Badjabir, Fairus Badjabir dan Munif Badjabir. Hal ini sebagaimana SHGB nomor 01156 terbit tahun 2014.

Namun, tudingan pelapor tersebut dapat dipatahkan dengan adanya bukti dokumen-dokumen serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Humam Baktir selaku Direktur CV Java Trunk Company sejak 2007, jauh sebelum SHGB 01156 diterbitkan.

Selama proses hukum berjalan, Achmad Wachid menyebut, kliennya tidak pernah ditahan. Baik sejak kasus berada di tingkat penyidikan polisi, kejaksaan maupun ketika menjadi terdakwa selama persidangan di PN Surabaya.

Achmad Wachdin kembali menyampaikan, bahwa pihaknya juga mengajukan gugatan perdata yang saat ini prosesnya sedang berada di tingkat kasasi MA.

“Namun untuk perkara perdata, saya belum bisa mengomentari banyak, karena putusan (kasasi) resminya belum kita terima. Kendati berdasarkan putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur bernomor 276/PDT/2019/PT.SBY, tergugat I yaitu Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II diperintahkan untuk menghapus obyek sengketa, yaitu SHGB nomor 01156,” tutupnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh
Tags