FaktualNews.co

Sidang Guru di Sidoarjo, Saksi Kunci Ungkap Mobil Diserahkan Pelapor

Hukum     Dibaca : 703 kali Penulis:
Sidang Guru di Sidoarjo, Saksi Kunci Ungkap Mobil Diserahkan Pelapor
FaktualNews.co/nanang
Agustini Hariyanti, Kepala SMK Kosgoro 1 Balongbendo Sidoarjo ketika disumpah sebelum memberikan kesaksian.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Sidang perkara dugaan penggelapan dan pencurian bodi mobil Toyota Corona 1976 yang didakwakan kepada Mujib Edikara, guru SMK Kosgoro 1 Balongbendo, Sidoarjo mengungkap fakta menarik.

Agustini Hariyanti, Kepala Sekolah SMK Kosgoro 1 Balongbendo Sidoarjo yang notabenya sebagai saksi kunci mengungkap, mobil tersebut masuk inventaris sekolah.

“Inventarisir saat itu dibuat saat Ibu Fifa (mantan Kepsek). Itu sebelum saya menjabat Kepsek,” kata perempuan yang menjabat Kepsek mulai 2018 hingga 2022 itu saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (28/4/2021).

Selain itu, Hariyanti juga menegaskan jika dirinya sejak ditunjuk dan mendapat mandat menjadi kepsek sempat menanyakan kepada Suwandi tentang kepemilikan mobil tersebut.

Sebab, ia mengetahui sejarah mobil tersebut milik Suwandi yang diserahkan saat istrinya Fifa Musmulyati menjadi Kepala Sekolah (Kepsek). Mobil itu diserahkan untuk praktek siswa SMK Kosgoro.

Pertanyaan yang disampaikan Hariyanti kepada Suwandi dilakukan sebelum Hariyanti memimpin rapat untuk menjual bodi mobil yang kondisinya sudah rusak dan tak layak pakai di bawah tiang bendera halaman sekolah.

“Saya sempat tanyakan, Pak Wandi mobilnya gimana, jenengan (kamu) bawa pulang atau gimana?,” tanya Hariyanti saat itu kepada Suwandi. “Kan sudah diserahkan ke sekolah,” ucap dia menirukan jawaban Suwandi saat itu.

Keterangan diserahkan itu ternyata didengar Suwandi yang hadir dalam ruang sidang. Suwandi yang notabenya pelapor atas perkara itu langsung reaksi. “Bohong, Pak,” ucap Suwandi yang saat itu sedang menyaksikan sidang.

Ungkapam Suwandi itu membuat Harijanto, Ketua Majelis Hakim geram hingga mengusir dari ruang sidang. “Saudara keluar,” perintah Harijanto hingga kembali melanjutkan sidang.

Hariyanti mengaku dirinya yang saat itu mengundang rapat para guru karena baru ditunjuk sebagai kepala sekola. Ia pun harus punya program kerja, salah satunya membahas upacara bendera.

“karena selama ini tidak ada acara bendera,” akunya. Sementara di bawah tiang bendera ada bodi mobil tidak terpakai buat praktek siswa dan sudah berkarat. Menurut dia, kalaupun bodi mobil itu didorong tidak bisa karena patah. “Kalaupun dipindahkan juga tidak ada tempat,” jelasnya.

Sehingga, sambung dia, bodi mobil itu disepakati bersama dalam musyawarah rapat untuk dijual karena bodi mobil itu tidak digunakan praktek dan sudah tidak ada nilainya. “Yang digunakan praktek mesinnya saja,” ucap dia.

Kesepakatan itu akhirnya menunjuk Mujib Edikara untuk mencarikan pembeli. “Kita gak menyuruh, tapi saat rapat temen-temen bilang Pak Mujib saja,” ungkapnya.

Bodi mobil pun akhirnya dijual hingga laku seharga Rp 1,2 juta. “Uangnya itu masuk sekolah,” sebutnya. Ia mengaku baru mengetahui jika penjualan itu disoal oleh Suwandi. “Saya baru tau ketika dipanggil Polsek,” jelasnya.

Sementara dalam sidang sebelumnya mengungkap fakta hukum mobil tersebut diserahkan oleh Suwandi. Hal itu ditegaskan Fifa Musmulyati, mantan istri yang juga mantan Kepsek yang menerima penyerahan mobil pada tahun 2015.

Fifa menceritakan saat itu mantan suaminya menyampaikan niat menyerahkan mobil Corona ke sekolah untuk digunakan praktek siswa. Niat itu disampaikan saat berada di kamar. Usulan itu muncul dari mantan suaminya.

Bahkan, Fifa mengaku saat itu juga mengiyakan permintaan mantan suaminya atas pertimbangan mobil tersebut dari pada tidak terpakai di bengkel wilayah Kecamatan Wonoayu. Fifa mengaku mobil dalam keadaan mati itu lalu diderek ke sekolahan.

Pihak sekolah yang membayar derek seharga Rp 500 ribu. Itu ditegaskan ada bukti kwitansinya di bendahara sekolah. Bukan hanya itu, Ibu dua anak itu juga menegaskan saat ada akreditasi tahun 2016, mantan suaminya itu yang mengusulkan jika mobil tersebut dimasukan ke dalam inventaris sekolah.

Meski demikian, Fifa yang sudah bercerai pada tahun 2019 itu tak tau jika mobil tersebut yang mesinnya digunakan praktek siswa dan bodi mobil tak layak justru diminta kembali oleh mantan suaminya itu. Fifa baru mengetahui saat dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Polsek Balongbendo.

Suwandi, selaku pelapor menyoal bodi tersebut karena mengklaim masih memiliki BPKB dan STNK hanya meminjamkan saja mobil tersebut. Pelaporan itu pada Agustus 2020 lalu atau sekitar setahun setelah pelapor bercerai dengan mantan istrinya yang pernah menjabat sebagai Kepsek SMK Kosgoro 1 Balongbendo.

Fifa pun heran karena mobil yang diserahkan dan disaksikan juga saat itu oleh para guru pada akhirnya diklaim mantan suaminya hanya dipinjamkan. Kini, kasus tersebut justru berbuah pahit bagi Mujib Edikara, guru SMK Kosgoro 1 Balongbendo.

Mujib yang hanya menjalankan perintah dan tak menikmati sepeserpun hasil penjualan itu harus diadili di PN Sidoarjo. Ia didakwa pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 362 KUHP tentang pencurian atas bodi mobil Toyota Corona 1976.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah