JOMBANG, FaktualNews.co-Sebuah foto surat berkop resmi Kelurahan Jombatan Kecamatan/Kabupaten Jombang beredar secara beranting di media sosial (medsos), Kamis (29/4/2021).
Surat yang ditanda tangani Lurah Jombatan, Kislan, itu berisi permintaan sumbangan Tunjangan Hari Raya (THR). Surat lengkap dengan stempel itu diduga dikirim ke sejumlah pemilik toko dan pengusaha di wilayah Kelurahan Jombatan.
Dalam surat itu juga disampaikan agar para pengusaha memberikan bantuan THR Idul Fitri 1442 H untuk 16 orang pegawai di kantor kelurahan itu paling lambat tanggal 7 Mei 2021.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Lurah Jombatan, Kislan, mengakui telah merencanakan untuk membuat surat permintaan sumbangan itu. Hanya saja, saat itu Kislan mengatakan masih sebatas rencana dan belum menginstruksikan untuk mengedarkannya.
“Kemarin rencananya memang begitu (mengedarkan suratnya). Tapi itu masih rencana dan saya belum tahu kalau surat itu sudah diedarkan oleh staf kami. Sebab hari ini tadi saya tidak ngantor,” ungkapnya.
Camat Jombang, Muhdlor mengatakan telah menginstruksikan agar surat yang terlanjur beredar itu ditarik.
Dia juga menegaskan telah mengeluarkan imbauan kepada semua kades dan lurah se Kecamatan Jombang agar tidak meminta sumbangan dalam bentuk apapun kepada para pemilik usaha di Jombang untuk kebutuhan THR. Terlebih, situasi masih dalam masa pandemi Covid-19.
“Kami sudah instruksikan agar surat itu ditarik, kami juga sudah buat imbauan dan kami kirim ke semua kades dan lurah,” katanya.
Disinggung apakah Idul Fitri tahun-tahun sebelumnya ada permintaan serupa itu, Muhdlor menegaskan sebelumnya tidak pernah ada permintaan semacam itu.