Anulir Putusan Bebas PN Sidoarjo, MA Vonis Guntual 2 Bulan Penjara
SIDOARJO, FaktualNews.co-Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan hukuman selama 2 bulan penjara kepada Guntual, terdakwa perkara pemalsuan gelar Sarjana Hukum (SH).
“Mengadili sendiri, pertama, terdakwa Guntual S.H. tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Sidoarjo.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” jelas amar putusan yang terupload lewat situs http://sipp.pn-sidoarjo.go.id/index.php/detil_perkara.
Vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung tersebut mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo. Secara otomatis, vonis tersebut menganulir vonis bebas yang dijatuhkan majelis Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Mohammad Muchlis ketika dikonfirmasi membenarkan terkait putusan kasasi Guntual yang telah diupload di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran perkara) PN Sidoarjo.
“Iya benar, kami telah menerima petikan putusan tersebut. Kalau salinan putusan masih belum turun, itu nanti menyusul,” ucapnya ketika dikonfirmasi wartawan FaktualNews.co, Jum’at (30/4/2021).
Plh Panmud Pidana PN Sidoarjo Purnomo Krustiyanto menambahkan bahwa petikan tersebut sudah direlaas kepada para pihak. “Kepada Penuntut Umum (PU) pada Jum’at (23/4/2021) lalu,” jelasnya. Begitupun kepada pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya (PH).
“PH, via PN Surabaya,” jelasnya.
Sementara, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sidoarjo Gatot Haryono mengaku jika sudah mengetahui terkait putusan Kasasi MA yang diajukan pihaknya tersebut.
“Iya Kasasi JPU Kejari Sidoarjo dikabulkan Mahkamah Agung (MA) RI,” ucapnya.
Terkait putusan Kasasi tersebut, sambung dia, Kejaksaan Negeri Sidoarjo saat ini hanya menunggu turunnya salinan putusan Kasasi tersebut.
“Jika salinan sudah kami terima, maka kami akan lakukan perintah eksekusi terhadap terdakwa Guntual untuk dilakukan penahanan sesuai putusan Kasasi MA tersebut,” jelas mantan Kas Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya itu.
Perlu diketahui, pada pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan vonis bebas kepada Guntual, terdakwa perkara dugaan pemalsuan gelar strata satu, sarjana hukum (SH) yang dituntut JPU Kejari Sidoarjo dengan hukuman penjara selama 3 bulan.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa Guntual tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Guntual bebas murni atas laporan The Riman Sumargo dan Djoni Harsono, Pimpinan PT BPR Jati Lestari.
Namun, vonis bebas itu oleh JPU Kejari Sidoarjo diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Atas Kasasi JPU itu, Mahkamah Agung pun mengabulkan permohonan kasasi tersebut.
MA membatalkan vonis pada pengadilan tingkat pertama dan menjatuhkan hukuman kepada Guntual selama 2 bulan penjara.