JEMBER, FaktualNews.co – Seorang pria berinisial MS (48) warga Dusun Maduran, Desa Tutul, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember diringkus polisi terkait peredaran sabu-sabu.
Pria yang merupakan residivis itu ditangkap untuk kedua kalinya pada Minggu (25/4/2021) lalu setelah polisi mengendus nama dan keberadaannya sebagai salah satu terduga pengedar sabu-sabu.
.
Dia tak berkutik saat anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember menggerebek dia di rumahnya sekitar pukul 00.30 WIB , oleh tim Sergap Satresnarkoba Polres Jember.
“Tersangka ini residivis, sebelumnya sudah pernah diungkap dengan kasus yang sama,” ujar KBO Satresnarkoba Polres Jember Ipda Edi Santoso, di Mapolres, Jumat (30/4/2021).
Dari penangkapan terhadap MS, kata Edi, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 5 paket sabu-sabu dengan berat bersih total 17,85 gram dan sebuah timbangan digital warna hitam merk KOBE.
Dari pengakuannya, pelaku mendapatkan barang haram narkoba jenis sabu-sabu itu dari Luar Jember. “Kita masih lakukan pengembangan,” katanya.
Atas perbuatannya itu, pelaku MS dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang – undang Repbulik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.