FaktualNews.co

Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyeludupan 21 Ribu Baby Lobster ke Vietnam

Kriminal     Dibaca : 1037 kali Penulis:
Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyeludupan 21 Ribu Baby Lobster ke Vietnam
FaktualNews.co/konik
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat saat rilis pengungkapan kasus penyelundupan baby lobster

BANYUWANGI, FaktualNews.co-Tim Resmob bersama Satgas Benur atau Baby Lobster (BBL) Polresta Banyuwangi menggagalkan percobaan penyelundupan 21 ribu benih atau baby lobster air laut ke luar negeri secara ilegal.

Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kasat Reskrim AKP Mustijat Priyambodo menjelaskan, terbongkarnya penyelundupan berawal dari informasi masyarakat, lalu dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap di wilayah Kalibaru.

“Sebanyak 21 ribu ekor benih lobster air laut berhasil kami amankan dengan dua tersangka asal Banyuwangi, dengan tujuan luar negeri secara ilegal” katanya, Jumat petang (30/4/2021)

Dalam penangkapan tersebut polisi menangkap dua tersangka pelaku yakni FR dan RT, warga Kecamatan Giri Banyuwangi.

“Barang bukti yang diamankan ialah satu unit mobil jenis L-300 yang diduga untuk mengangkut 11 boks isi benih lobster yang rencananya diekspor ke Vietnam. Dari pengakuan dua kurir tersebut benur diperoleh dari laut selatan wilayah Kecamatan Pesanggaran” imbuhnya. Dari kejadian tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.

Penanggung Jawab Wilker Balai Karantina Ikan dan Mutu Hasil Perikanan, Banyuwangi, Budhi Prihantha membenarkan, jika Polresta Banyuwangi mengungkap pengiriman benur atau benih lobster secara ilegal.

“Benur atau benih lobster disita masih dalam keadaan segar atau hidup. Kemungkinan bertahan sampai besok,” ucap Budi.

Budi menambahkan, benih lobster ini akan dilepasliarkan di wilayah laut setelah melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 86 ayat (1) Jo Pasal 12 ayat (1) dan atau Pasal 92 Jo Pasak 26 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan acaman hukuman lima tahun penjara.b

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah