FaktualNews.co

Pesta Sabu-sabu, 5 Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ditangkap Propam Mabes Polri

Peristiwa     Dibaca : 830 kali Penulis:
Pesta Sabu-sabu, 5 Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ditangkap Propam Mabes Polri
FaktualNews.co/Risky Didik Pramanto
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir memberi keterangan kepada pers terkait tertangkapnya lima anggotanya dan tiga warga silip yang tertangkap Divisi Propam Mabes Polri terkait sabu-sabu, Jumat (30/4/2021).

SURABAYA, FaktualNews.co – Lima oknum anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya ditangkap ketika pesta sabu-sabu di salah satu hotel di surabaya selatan.

Dalam penangkapan yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri pada hari Kamis tanggal 29 April 2021, sekitar pukul 15.05 WIB itu petugas juga mengamankan tiga warga sipil,

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir, saat menggelar pres rilis pada Jumat (30/4/2021) malam, membenarkan bahwa ada delapan orang yang ditangkap oleh Divisi Propam Mabes Polri bersama Bidang Propam Polda Jatim.

“Dari delapan orang itu, lima orang anggota Satresnarkoba dan tiga orang lain yang ditangkap warga sipil,” jelas Kapolrestabes Surabaya, usai pres rilis di Mapolrestabes Surabaya.

Oknum lima personil yang diamankan yakni, Iptu EJ, Iptu MS, Aipda AP, Brigadir S dan Brigadir IS. Sedangkan warga sipil yang turut diamankan yakni, CC, D dan IS,

“Dalam proses penindakan tersebut ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 27,4 gram, 8 butir happy five dan satu butir ekstasi,” tambahnya.

Saat ini masih ditangani oleh Bid propam polda jatim, terkait dengan pelanggaran kode etik profesi maupun dugaan pelanggaran pidana.

“Penindakan ini adalah wujud komitmen Bapak Kapolri maupun Kapolda Jatim,” lanjut dia.

Dari hasil tes urine yang sudah dilakukan terhadap lima personil tersebut, empat orang dinyatakan positif dan satu orang masih dilakukan pendalaman melalui pemeriksaan laboratorium.

“Kami tidak mentolelir atau toleransi terhadap oknum polri yang melakukan penyalahgunaan narkoba,” tegas dia.

Sampai berita ini ditulis ini lima anggota Polri (Polrestabes Surabaya) masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.

“Pasal yang diterapkan sesuai dengan pasal 112 dan 114, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh