PASURUAN, FaktualNews.co – Lapas terintegrasi di Kota Pasuruan segera terealisasi menyusul penandatanganan nota kesepakatan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, Senin (3/5/2021).
Hadir dalam acara penandatanganan di Gedung Gradhika Bhakti Praja Kota Pasuruan tersebut Menteri Koordinator Bidang Polutik, Hukum, dan Keamanan RI, Prof. Mahfud MD, Deputi I & III Polhukam RI, Kepala Bakesbangpol Jatim, Kepala Kanwil Hukum Dan HAM Jatim, Jajaran Forkopimda Jatim, Wakapolda Jatim, Kasdam V Brawijaya.
Sementara Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) selaku tuan rumah didampingi Wakil Wali Kota Mas Adi, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Pasuruan, jajaran Forkopimda dan Perangkat Daerah Kota Pasuruan terkait.
Nota kesepahaman itu tentang Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terintegrasi di Kota Pasuruan.
Dalam kesempatan tersebut kedua belah pihak juga menandatangani Nota Perjanjian Kerjasama Antara Pemkot Pasuruan dengan Kantor Lapas Kelas IIB Pasuruan tentang Hibah Barang Milik Daerah Berupa Aset Tanah Milik Pemkot Pasuruan untuk Pembangunan Lapas terintegrasi.
Rencanya, Lapas terintegrasi pertama di Indonesia dibangun di atas tanah seluas 5 hektar yang dilengkapi dengan rumah sakit rehabilitasi dan pondok pesantren, sebagaimana usulan Gus Ipul dan Mas Adi.
Dalam sambutannya, Gus Ipul menyampaikan permohonan izin bahwa jika telah direlokasi dan Lapas baru digunakan, maka Lapas lama dapat dihibahkan kepada Pemkot Pasuruan untuk dijadikan wisata heritage terintegrasi.
Lebih lanjut disampaikan, dengan pembangunan Lapas terintegrasi diharapkan dapat membina narapidana secara utuh, sehingga saat bebas dapat hidup normal di tengah masyarakat.
“Karena pembinaan bisa dilakukan secara terencana, bertahap, terukur, terus-menerus, dan sistematis. Mulai dari membuat efek jera, rehabilitasi dan dicukupi dengan keterampilan,” tutup Gus Ipul.