Peristiwa

Polisi Mojokerto Tangkap 4 Pembuat Bahan Peledak, Ribuan Petasan Disita

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Petugas POlres Mojokerto menangkap empat orang pembuat bahan peledak di wilayah Kabupaten Mojokerto. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti dengan total keseluruhan 2.237 buah petasan dan 69,6 kilogram serbuk petasan atau black powder.

Keempat orang tersebut, yakni, Mulyadi (46), warga Desa/Kecamatan Jatirejo, Roib (46, Warga Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Suwono (51), warga Desa Balongmacekan, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, dan Kaseran (71) Desa Kalimati, Kecamatn Tarik, Kabupaten Sidorjo.

Akibatnya dari perbuatannya, mereka dijerat pasal 1 ayat (1) undang-undang dasar (UUD) darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukaman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun kurungan.

Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander mengatakan, Satuan Reserse Krimianal Polres Mojokerto melakukan pengungkapan di 2 lokasi yang berbeda, di Kecamatan Jatirejo dan Kecamatan Puri.

Di kecamatan Jatirejo, penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru Rahutomo bersama tim yang ada di unit pidum. Mereka melakukan penggrebeka dan menangkap satu orang tersangka, Mulyadi, pada 24 April 2021.

“Dari informasi yang diterima, tersangaka Mulyafi merupakan pembuat petasan berskala besar. Tersangka ada niatan akan menjual barang-barang tersebut pada malam Idul Fitri atau penjaga malam takbiran,” katanya saat konferensi pers, Senin (03/05/2021).

Mulyadi ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket bahan baku peledak atau petasan. Yakni, 25 kilogram belerang, 2 gram serbuk brown, 25 kilogram potasium, 100 lembar kertas sumbu atau bahan sumbunya dan 1 Kg serbuk sendawa.

Setelah itu dilakukan pengembangan, lanjut Donny, ke wilayag Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Petugas berhahasil membekuk tersangka satu tersangka bernama Suwono.

Tersangka Suwono memiliki serbuk petasan kemasan yang dibungkus dalam plastik. 1 kantong plastik berisi 1 kilogram dengan total sebanyak 57 kilogram yang sudah disiap untuk diedarkan.

Bukan hanya dua tersangkanya Polosi masih memburu tersangka lain. Dimana Suwono membeli barang dari seseorang yang dibeli di daerah Pasar Turi. Orang tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DP0).

“Sedang dalam pencarian kita, yang bersangkutan berinisial P,” ungkap Donny.

Lebih lanjut, kata Donny, lokasi yang kedua berada di wilayah Kecamatan Puri. Berbekal Informasi dari masyarakat, petugas menangkap Roib bin Jumadi di kediamannya pada 2 Mei 2021.

Dari penangkapan itu, petugas menyita sejumlaj barang bukti. Antara lain, 11 kilogram (kg) petasan, 1,15 kg petasan dibungkus, ratusan buah petasan. Ukurannya pun bervariasi, mulai diameter 3 sampai 9 sentmeter dan siap ledak.

“Total barang bukti petasan yang diamankan di 2 lokasi sebanyak 2.237 buah petasan siap ledak yang akan dijual di tengah-tengah masyarakat,” papar Donny.

Ditambahkannya, petasan atau bahan peladak ini sangat berbahaya, sebagian petasan berukuran besar bisa melukai mengakibatkan kematian radius ini sekitar 50 meter. Jika meladak didalam ruangan pun bisa memecahkan kaca-kaca dan properti di dalamnya.

“Kalau radius 60 kilo itu rumah bisa hancur dengan ledakan yang dengan AB dia akan hancur rumahnya,” imbuhnya.

Tersangka di gelandang menuju tempat konferensi pers yang bertempat di halaman depan Mako Polres Mojokerto, Senin (03/05/2021).