TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Polisi akhirnya berhasil mengungkap temuan mayat di Jalur Lintas Selatan (JLS) masuk Desa Keboireng Kecamatan Besuki pada Selasa (27/4/2021) lalu.
Mayat tersebut ternyata korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Sugeng Widodo (31) warga Desa Sumbermanjing Kulon Kecamatan Pagak Kabupaten Malang. Dia telah ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan pasal 338 sub 338 KUH Pidana. Ancaman pidanyanya hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan rangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi, terungkap mister X tersebut adalah Sait Lupriadi (41) yang satu Desa dengan tersangka.
Motif pembunuhan tersebut lantaran sakit hati akibat tersangka yang memakinya, selepas kalah berjudi kletek di Tulungagung. Diketahui tersangka memang sebelumnya pernah tinggal di Tulungagung.
Awalnya korban dan tersangka berangkat bersama hari Jumat (23/4/2021), dari Malang menuju Tulungagung mengendarai sepeda motor korban.
Sekitar pukul 21.00 WIB kemudian mereka langsung bermain judi yang berujung menangnya pelaku sebanyak Rp 1 juta. Lantaran korban kehabisan uang, akhirnya korban menjual sepeda motornya kepada tersangka.
“Setelah kalah berjudi, keduanya memutuskan menuju arah Prigi. Di perjalanan, korban ini sempat memaki-maki tersangka karena sudah membuat dia kehabisan uang. Tanpa korban sadari, makian dia membuat tersangka emosi,” kata Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, Senin (3/5/2021).
Selepas berjudi, korban dan pelaku memutuskan untuk menuju pantai Prigi Trenggalek, mereka sempat mengobrol kurang lebih selama satu jam. Kemudian pada Sabtu (24/4/2021) sekitar pukul 00.30 WIB, keduanya memutuskan kembali menuju ke Kecamatan Bandung.
Karena tersangka merasa geram akibat makian korban, sesampainya di lokasi, akhirnya tersangka memukul korban dan ketika jatuh menghantamnya dengan batu seberat 20 kilogram.
“Sesampainya di JLS ini sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka meminta berhenti untuk alasan buang air kecil dan beristirahat. Barulah saat korban lengah, tersangka memukul korban secara bertubi-tubi sembari menanyakan maksut perkataan kasarnya tersebut,” imbuhnya.
Barulah disaat korban sudah tidak berdaya, tersangka langsung mengambil uang senilai Rp 1.1 juta, dan ponsel korban. Diketahui pula, tersangka sempat menyeret korban sejauh 9 meter dari jalan raya dan pergi meninggalkan korban untuk kembali ke Malang.
Handono menjelaskan, pada Kamis (29/4) tim penyidik mendapat informasi dari keluarga korban saat mengambil jenazah korban jika korban diketahui terakhir kali bersama Sugeng Widodo yang mana saat itu dia juga ikut mengambil jenazah korban di RSUD dr. Iskak.
“Akhirnya, tim penyidik langsung melakukan interogasi keluarga korban dan tersangka untuk bersama-sama dimintai keterangan. Hasilnya, tersangka akhirnya mengakui jika memang dialah pelaku pembunuhan terhadap korban,” terangnya.