JEMBER, FaktualNews.co-PT KAI Daop 9 Jember mendukung aturan larangan mudik mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Kendati begitu, PT KAI Daop 9 Jember tetap mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh.
Hanya saja, ini diperuntukkan bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 yang terbit 30 April 2021 kemarin.
“KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata Vice President KAI Daop 9 Jember, Broer Rizal.
Untuk perjalanan KAI Daop 9 Jember, lanjut Rizal, mengacu pada pengoperasian kereta api PSO (Public Service Obligation) yang disebut angkutan penumpang kereta api kelas ekonomi. Bagi wilayah jarak jauh maupun bagian lokal.
Kata Rizal, untuk calon penumpang yang berkepentingan Dinas (bekerja). Tentunya harus menggunakan persyaratan yang khusus dan harus dipersiapkan sebelumnya.
“Kepada calon penumpang kereta api, harus melengkapi diri dan menunjukkan dengan adanya surat hasil Swab tes dan Genose yang hasilnya negatif. Kemudian juga dilengkapi dengan surat izin tugas dari instansi atau dari kantor Kepala Desa atau Lurah setempat,” katanya.
“Yang kemudian sudah ditandai dengan stempel dan tandatangan basah,” sambungnya.
Kemudian masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan tertentu.
“Selanjutnya, untuk calon penumpang yang berkeperluan menggunakan transportasi umum, seperti mereka yang sedang sakit, dan harus berobat keluar kota. Apabila ada ibu hamil yang harus melahirkan dikampung halamannya. Serta mereka yang hendak ta’ziyah untuk keluarganya yang meninggal,” sebutnya.
“Tentunya masih kami fasilitasi dengan kereta api yang masih berjalan. Namun dengan jumlah penumpang terbatas, dengan syarat yang sudah ditentukan,” sambungnya.
Untuk persyaratan calon penumpang, tetap harus mematuhi protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.
“Kami himbau untuk calon penumpang tetap selalu mengikuti tata tertib yang berlaku. Kemudian dengan jumlah penumpang kapasitas dibatasi sebanyak 70 persen,” imbuhnya.
Rizal juga menambahkan, petugas di semua stasiun wilayah Daop 9 Jember. Akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun.
Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.
“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” tegasnya.
KAI Daop 9 Jember mengoperasikan 3 KA Jarak Jauh dan 1 KA Lokal untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Tiga KA Jarak jauh tersebut yakni KA Sritanjung relasi Ketapang – Yogyakarta; KA Tawangalun relasi Ketapang – Malang Kota Lama; dan KA Probowangi relasi Ketapang – Surabaya Gubeng.
Sedangkan untuk perjalanan KA Lokal, lanjutnya, terdapat 1 KA yang dioperasikan yaitu KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang, yang dilakukan pembatasan jam operasional.
“Yakni keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00. Tiket KA tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan,” ujarnya menambahkan.