BANYUWANGI, FaktualNews.co – Perempuan berinisial Z (26) warga Kelurahan Lateng, Kecamatan/Kabuapten Banyuwangi ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong oleh penyidik Polresta Banyuwangi.
Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh petugas terkait kasus investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp 1 miliar tersebut.
“Kami sudah menetapkan dia sebagai tersangka,” kata Kapolrestabes Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara, saat rilis kasus, Selasa (4/5/2021).
Arman membeberkan, terungkapnya kasus investasi bodong tersebut berawal ketika salah satu anggota yang merasa janggal dengan bisni yang dia ikuti sejak 5 bulan, yakni sejak November 2020 hingga Maret 2021, melaporankan ke polisi.
“Saat dilakukan pendalaman, Petugas menemukan bukti ada keganjilan investasi tersebut,” ujar Arman.
Lanjut Arman, dari 260 orang rekrutan pelaku dijadikan kelompok kemudian dimasukan ke dalam grup WhatsApp. Kepada mereka, pelaku Z (26) ini memberikan janji kami kepada anggotanya.
“Di masing-masing grup investasi itu, diberikan janji-janji berbeda. Mulai dari hari, dan lain-lain,” ucapnya.
“Kalau investasi mulai dari Rp 100 ribu, dijanjikan Rp. 150 ribu. Jadi ada keuntungan 50 persen. Sedangkan korban investasi dengan nilai-nilai yang berbeda beda,” imbuhnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dengan menyita beberapa buku tabungan, uang Rp. 45 juta, serta berbagai rekening koran, mulai bulan November-Maret. Ada pula, buku rekap catatan dan ponsel yang digunakan dalam perkara ini.
“Yang bersangkutan menyadari kesalahan yang diperbuat. Total transaksi kerugian 35 orang, tetapi ada 1 pelapor, dengan dugaan kerugian Rp. 1 miliar,” tegas Arman.
Arman menegaskan, perkara ini akan terus dikembangkan. Saat ini baru Z yang ditetapkan tersangka. Ada kemungkinan pelaku lain yang statusnya sama seperti Z.
Untuk mengungkap kasus tersebut lebih lanjut Polresta Banyuwangi pun membuka posko pengaduan. “Yang merasa ada yang tidak sesuai, adanya dugaan tipu gelap bisa melakukan pengaduan di SPKT,” pungkasnya.
Sementara salah satu korban, Romi Zalfa, yang datang di Mapolresta Banyuwangi menyampaikan harapannya agar polisi mengusut tuntas pelaku lain yang mungkin terlibat. “Kami berharap Polisi mengusutnya,” cetus Romi
Atas perbuatannya, kini pelaku terjerat pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman lima tahun.