FaktualNews.co

Polisi Jombang Bekuk Penjual Petasan yang Akibatkan Tangan Bocah MI Hancur

Peristiwa     Dibaca : 612 kali Penulis:
Polisi Jombang Bekuk Penjual Petasan yang Akibatkan Tangan Bocah MI Hancur
FaktualNews.co/muji lestari
Kasat Reskrim, AKP Teguh Setiawan bersama tersangka penjual petasan (kanan).

JOMBANG, FaktualNews.co-Petugas Polres Jombang menangkap Mohammad Choirul Anwar (38), warga Dusun Kedung Desa Kedungrejo, Megaluh, Jombang.

Penangkapan itu setelah petasan yang diedarkan tersangka secara ilegal, memakan korban bocah 12 tahun bernama Mohamad Siddiq Rohmatullah.

Tangan siswa MI (Madrasah Ibtidaiyah) ini hancur setelah terkena petasan yang dibelinya dari tersangka.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, tersangka di tangkap Minggu (2/45/2021) lalu. Dari tangan tersangka disita ribuan butir petasan siap edar berbagai ukuran

“Kami sita 86 bungkus atau 1700 butir petasan ukuran panjang 6 sentimeter diameter 1,5 meter, petasan ukuran panjang 6 sentimeter diameter 2,5 meter sebanyak 462 butir warna hijau dan petasan warna merah sebanyak 535 butir panjang 6 sentimeter diameter 3 sentimeter,” bebernya, Selasa (4/5/2021).

Peristiwa yang dialami Mochamad Siddiq Rohmatullah sendiri terjadi pada Minggu pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, dia sedang bermain petasan bersama tiga teman. Petasan itu mereka beli dari tersangka.

Korban bersama rekan-rekanya kemudian meracik kembali petasan berukuran kecil itu menjadi tiga petasan besar. Mereka bermain di jalan persawahan desa mereka.

Dua petasan berhasil meledak, namun petasan milik korban gagal meledak. Nahas, setelah korban berusaha mencari tahu, namun justru saat itulah mercon yang saat itu dipegang oleh korban malah meledak dan membuat tangannya terluka cukup parah.

AKP Teguh menuturkan, tersangka diringkus tanpa perlawanan dirumahnya dari hasil pengembangan kasus ledakan petasan ilegal yang membuat tangan bocah seusia SD itu cacat seumur hidup.

Atas perbuatan tersangka, polisi akan menjerat Choirul Anwar dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Polisi juga akan terus melakukan razia terkait peredaran petasan maupun bahan peledak ini. Sebab, sejauh ini sudah dua kali kejadian nahas yang cukup fatal, bahkan telah memakan korban jiwa.

“Kami akan terus razia, karena sejauh ini sudah dua kali kejadian, yangdi Kabuh beberapa waktu lalu korbannya dua orang meninggal, dan baru kemarin kejadian lagi, bocah 12 tahun,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags