Kriminal

Polisi Jombang Bekuk Penjual Serbuk Petasan Online, Sita Barang Bukti Belasan Kilogram

JOMBANG, FaktualNews.co-Selain menangkap Choirul Anwar, penjual petasan yang mengakibatkan tangan bocah 12 tahun hancur, Satreskrim Polres Jombang juga menangkap dua tersangka lain dalam kurun waktu dua hari terakhir.

Salah satu tersangka bahkan menjual barang berbahaya itu secara online. Sedangkan total barang bukti yang disita 15 kilogram serbuk siap jual.

Keduanya adalah Abduk Hadi warga Desa Randuwatang Kecamatan Kudu dan Mohammad Fatkurrohman (28) warga Desa Manyaran Kecamatan Banyakan, Kediri.

Keduanya ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan. Saat diperiksa, kedua tersangka mengaku menyasar anak-anak sebagai target penjualan.

“Ini hasil pengembangan kami, sasaran jualnya anak-anak kecil, salah satu tersangka, yakni Fatkurrahman bahkan menjual bahan petasan ini secara online dan berhasil ditangkap dari upaya tim patroli siber kami,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, Sekasa (4/5/2021).

Selaian serbuk siap jual, polisi juga menyita ribuan butir petasan jadi berbagai ukuran. Termasuk belerang sebanyak 5 kilogram, potasium dam bahan lainya.

AKP Teguh menjelaskan, dari total ketiga tersangka, ada satu orang yang merupakan resedivis. Mereka mengaku menjual petasan ini setiap tahun setiap bulan puasa.

Kepada Polisi para tersangka ini mengaku nekat berjualan petasan untuk memenuhi kebutuhan lebaran keluarga. Dimana setiap produksi, keuntungan yang diraup mencapai 2-3 juta rupiah.

“Ada yang pernah ditangkap tapi setelah keluar mereka berjualan petasan lagi. Sudah setiap tahun setiap Ramadan jualan petasan. Keuntungannya bisa Rp 2 hingga Rp 3 juta, untuk kebutuhan hari raya. Itu pengakuannya,” terangnya.

Tak hanya itu, dalam penangkapan itu polisi juga menemukan 7 kilogram serbuk petasan dan 10 kilogram belerang serta sebuah timbangan dari pria berinisial DN asal Diwek.

Rumah DN digerebek polisi beberapa saat setelah tersangka Abdul Hadi ditangkap. Namun sayang, polisi tak menemukan target yang dimaksud dan hanya mendapati bahan baku pembuat petasan saja.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dibui dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Pengakuan tersangka Abdul Hadi dia membeli bahan petasan itu dari DN, saat kami geledah rumah DN kami menemukan barang bukti tapi DN tidak ada dirumahnya,” tandasnya.