FaktualNews.co

Pria Pencemooh Pengunjung Mal yang Bermasker Minta Maaf

Peristiwa     Dibaca : 1011 kali Penulis:
Pria Pencemooh Pengunjung Mal yang Bermasker Minta Maaf
FaktualNews.co/Risky Didik Pramanto
Pelaku yang mencemooh pengunjung pengguna masker di mal saat menyampaikan permintaan maaf di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (4/5/2021).

SURABAYA, FaktualNews.co – Pria berewok dan berkacamata yang tertangkap polisi setelah videonya viral di medsos karena cemoohannya terhadap pengunjung mal yang bermasker, akhirnya meminta maaf kepada masyarakat di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (4/5/2021) sore.

Pria yang belakangan diketahui Putu Arimbawa, warga Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik itu mengaku awalnya hanya iseng. Dia katanakan, sebenarnya dia juga memakai masker, namun dia lepas saat berada di dalam mal.

“Waktu di dalam saya lepas. Awalnya iseng ingin beropini saja, mengenai penggunaan masker,” ujar Putu Arimbawa.

“Saya menyesali kata-kata yang saya ucapkan memang tidak pantas. Saya menyesali, Pak. Saya meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia yang sudah melihat instasotry saya, terutama warga Surabaya. Semua masyarakat yang sudah patuh terhadap Prokes. Saya akan patuh Prokes terutama masker,” daku Putu Aribawa.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian menyebutkan, usai viralanya video tersebut jajaran Satreskrim bersama Polsek Lakarsantri langsung bergerak menindaklanjuti.

“Dari penyelidikan diketahui pelaku adalah Putu Arimbawa, warga Driyorejo, Kabupaten Gresik. Akhirnya dilakukan penangkapan kepada yang bersangkutan,” jelas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian.


Berita sebelumnya:

Pria yang Viral Cemooh Pengunjung Mal Bermasker, Ditangkap Polisi


Menurut Oki Ahadian, kepadanya pelaku menyampaikan bahwa ingin menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat Surabaya secara terbuka.

“Sementara untuk sanksi akan diberikan oleh pihak Pemkot Surabaya,” tambah Kasatreskrim.

Sementara itu Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy , menjelaskan bahwa apa yang dilakukan pria tersebut adalah pelanggaran berat Prokes sesuai Perwali Nomor 10 tahun 2021. Karena terindikasi mengajak masyarakat (Provokator) untuk tidak menggunakan masker di masa pandemi Covid-19.

“Sanksi administrasi dan sanksi sosial akan kami berikan kepada yang bersangkutan. Dengan melakukan kerja sosial di Liponsos selama 1X24 jam,” ucap Eddy, Kasatpol PP Surabaya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh