Diduga Produksi dan Edarkan Upal, Seorang Ibu di Banyuwangi Ini Ditangkap
BANYUWANGI, FaktualNews.co-Bermodal mesin printer, seorang perempuan inisial MW (51), warga Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, diduga nekat memalsukan mata uang rupiah sekaligus mengedarkannya. Akibatnya ibu-ibu ini ditangkap petugas Polresta Banyuwangi
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, terungkap kasus pembuatan uang palsu (upal) berdasarkan penyelidikan. Hasilnya, selain menangkap tersangka pembuatnya, juga menyita barang bukti upal nominal Rp 40,06 juta
“Kami menyita barangbukti. Kita temukan Rp 40.060.000 mata uang palsu, terdiri dari pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu,” kata AKBP Arman Asmara, saat rilis pengungkapan kasus upal di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (6/5/2021).
Menurut Kapolresta Arman, teknik yang digunakan tersangka, ialah dengan cara uang asli misalnya nominal Rp 100 ribu di-scan dengan printer di bagian depannya saja, kemudian ditempel.
“Jadi uang asli dikelupas di satu sisi, kemudian ditempelkan hasil scan yang palsu jadi bagian belakang asli, dan bagian depannya palsu,” lanjutnya
Tak hanya itu Arman menjelaskan pelaku juga mengedarkannya hingga di luar provinsi.
“Kami terus kembangkan. Untuk sementara, uang asing kita kembangkan, serta kita kembangkan nilai nominalnya,” ujarnya.
Berdasarkan informasi, pelaku ini telah melakukan aksinya sebanyak dua kali.
Atas perbuatannya, emak-emak ini terjerat Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 10 miliar.