FaktualNews.co

Dosen Cabul di Jember Ditahan

Peristiwa     Dibaca : 808 kali Penulis:
Dosen Cabul di Jember Ditahan
FaktualNews.co/Muhammad Hatta
Tersangka oknum dosen RH saat konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis (6/5/2021).

JEMBER, FaktualNews.co – Dosen cabul berinisial RH resmi ditahan oleh Polres Jember. Hal itu diungkapkan Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat press release di Mapolres Jember, Kamis (6/5/2021) siang.

Sebelumnya dia ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses pemeriksaan untuk pertama kalinya di Mapolres Jember. Setelah itu, dosen di Universitas Jember (Unej) itu resmi mendekam di jeruji besi.

Selanjutnya proses hukum berlanjut untuk melengkapi berkas dan dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

“Korban adalah anak-anak berumur 16 tahun, yang tempat (kejahatan) yang dilakukan tersangka di rumahnya sendiri. Korban adalah keponakannya sendiri. Sejak kemarin sudah kami tahan. Berkasnya sudah kami lengkapi, dan kami kirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Jember, ” kata Kadek saat menyampaikan rilisnya.

Pelaku, kata Kadek, mengaku berpura-pura mengobati korban. “Yakni dengan berpura-pura melakukan pengobatan terhadap korban,” katanya.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti di antaranya baju tidur bergambar doraemon milik korban dan ponsel berisi rekaman suara percakapan antara korban dengan tersangka.

“Dari bukti-bukti tersebut, oknum dosen di salah satu perguruan tinggi di Jember itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum berikutnya,” kata mantan Kasatlantas Polresta Banyuwangi itu.

Tersangka melakukan hal tidak senonoh itu dua kali dengan lokasi di rumahnya sendiri.

“Yang keduanya sama-sama dilakukan di rumah tersangka sendiri. Kemudian untuk bukti rekaman percakapan, didapatkan dari aksi pencabulan kedua, yakni korban menaruh HPnya (ponsel) yang disembunyikan di bawah bantal. Kemudian menguatkan bukti tindak pencabulan tersangka,” jelasnya.

RH dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara.

“Ancaman hukuman RH ini ditambah 1/3 dari ancaman (hukum yang diterapkan), karena korban merupakan anak asuhnya sendiri,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh