FaktualNews.co

Jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota Pagar Nusa 

Dua Oknum PSHT Ditahan Polisi Jember, 7 Orang Buron

Kriminal     Dibaca : 983 kali Penulis:
Dua Oknum PSHT Ditahan Polisi Jember, 7 Orang Buron
FaktualNews.co/hatta
Dua oknum Pendekar PSHT Jember yang diamankan Satreskrim Polres Jember

JEMBER, FaktualNews.co-Polres Jember menetapkan dan menahan dua anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Jember sebagai tersangka kasus pengeroyokan 4 anggota Perguruan Silat Pagar Nusa (PN), Kamis (6/5/2021).

Dua orang yang ditahan itu merupakan bagian dari 9 oknum PSHT yang diduga menggeroyok anggota Pagar Nusa.  Sedangkan  7 oknum anggota PSHT lainnya masih buron. Kini ketujuh orang itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika menjelaskan, motif pemukulan, karena tersangka pelaku tidak menghendaki ada perguruan silat lain di wilayah mereka.

Pengeroyokan diawali ketika tersangka memaksa keempat anggota PN, membuka kaos yang bertuliskan Perguruan Silat PN.

“Saat kejadian, korban disuruh melepaskan atribut perguruan silatnya. Tersangka ini kemudian melakukan pengeroyokan,” ujar Kompol Kadek saat rilis kasus ini, Kamis (6/5/2021).

Kata Kadek, kedua tersangka diamankan anggota Reskrim Polres Jember Sabtu (1/5) kemarin. Dari penangkapan dua tersangka itu, masih menyisakan tersangka lainnya dan berstatus DPO.

“Kita sudah amankan 2 orang tersangka dan masih ada 7 orang yang DPO. Kami lakukan pencarian,” imbuhnya menegaskan.

Kadek juga menambahkan, pengroyokan itu dipicu ego dan fanatisme perguruan silat. “Karena merasa perguruan silatnya yang lebih hebat,” ujarnya.

Kemudian menyikapi banyaknya kasus serupa yang dilakukan oleh oknum PSHT itu, Kadek berjanji mengintensifkan dialog dengan melibatkan Forkopimda. “Agar kejadian serupa agar tidak terulang,” ujar Kadek.

Diketahui, buntut dari pengeroyokan tersebut, dua dari empat pesilat Pagar Nusa itu sempat dirawat di rumah sakit karena menderita luka parah.

PC NU Jember mendesak polisi untuk mengusut tuntas kasus pengeroyokan tersebut. Ini karena Pagar Nusa notabene perguruan silat representasi dari warga NU.

Versi PC NU Jember, pelaku pengeroyokan di Bangsalsari adalah mencapai 20 orang. PC NU Jember juga memastikan akan menolak mediasi perdamaian untuk mengurangi hukuman bagi para pelaku.

“Kami tegaskan, penuntasan jalur hukum adalah satu-satunya jalan yang kami hendaki. Kami menolak penyelesaian di luar jalur hukum, agar ada efek jera,” tutur Wakil Ketua PC NU Jember Dr Akhmad Taufiq, terpisah.

Sikap tegas ini merujuk pada peristiwa serupa yang terjadi pada Februari 2020 lalu. Saat itu, seorang pesilat Pagar Nusa di Kecamatan Panti, dikeroyok belasan pesilat PSHT hingga nyaris lumpuh.

Namun polisi hanya menangkap satu pesilat PSHT yang terlibat pengeroyokan. Bahkan jalannya persidangan di PN Jember sempat berlangsung tegang, karena ribuan pesilat PSHT kerap mendatangi gedung pengadilan, meski masih dalam suasana pandemi.

Majelis hakim akhirnya hanya memvonis hukuman 5 bulan penjara kepada pelaku.

“Kami menuntut polisi bisa memberikan perlindungan keamanan kepada saksi dan korban peristiwa ini. Karena kami mendapat laporan, dalam kasus-kasus sebelumnya, saksi dan korban kerap diintimidasi pihak tertentu,” ujarnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags