Tak Bawa Surat Izin, 8 Kendaraan Dihalau dari Surabaya
SURABAYA, FaktualNews.co – Petugas penyekatan pemudik di hari pertama larangan mudik di Surabaya menindak tegas delapan kendaraan dengan memaksanya putar balik.
Kedelapan penumpang kendaraan tersebut diketahui idak membawa surat tugas dari perusahaan atau surat izin masuk ke Kota Surabaya.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Candra, mengatakan, pemeriksaan tersebut berlaku juga bagi seluruh komponen masyarakat, baik itu anggota TNI, Polri, ASN, pegawai BUMN dan BUMD.
Mereka, ujar dia, Harus menunjukkan surat tugas dari kantor atau perusahaan masing-masing.
“Aturan ini sesuai dengan Adendum dari Menhub, untuk pengendalian transportasi,” tambah Teddy Candra, Kamis (6/5/2021).
Teddy Candra menyebut ada 17 titik penyekatan yang tersebar di wilayah Kota Surabaya.
“Yang 13 di wilayah hukum polrestabes surabaya, dan 4 di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” jelas Teddy.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan menjelaskan, bahwa hari ini bersama-sama dengan aparat gabungan melakukan penyekatan atau pengendalian transportasi sesuai permenhub nomor 13 tahun 2021.
“Yang diizinkan masuk surabaya adalah TNI, Polri, ASN, BUMN dan BUMD yang mendapatkan surat tugas dari pimpinan,” cetusnya.
Selain itu ada pengecualian dari dua pegawai itu yakni, non ASN dan pegawai swasta, diperkenankan masuk dengan keperluan tertentu.
“Darurat medis seperti ibu hamil serta izin dari kepala desa maupun RT/RW setempat,” tutup Irvan.