SITUBONDO, FaktualNews.co-Sebanyak 12 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Situbondo dideportasi dari Malaysia.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja pada Kantor Disnakertran Kabupaten Situbondo mengatakan, dengan bertambahnya lagi 12 PMI asal Situbondo yang dideportasi dari Malaysia, total terdapat 42 orang PMI yang dideportasi dari negeri jiran tersebut.
Menurut dia, meski dokumen VCR yang dibawa para PMI dari Kedubes RI di Malaysia itu negatif Covid-19, serta hasil swab test di asrama haji Sukolilo Surabaya juga dinyatakan negatif, namun sebelum dipulangkan ke rumahnya masing-masing, 12 PMI tersebut harus menjalani karantina selama 3 hari.
“12 PMI yang datang hari ini pada lokasi yang berbeda. 4 PMI dikarantina di PKM Besuki, 2 PMI dikarantina di PKM Kendit dan 6 PMI dari Kecamatan Banyuputi, dikarantina di wisma Baluran Situbondo,” pungkasnya.
Seorang PMI bernama Hanisa (40) asal Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo mengatakan, dirinya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) sejak 2005 di Malaysia.
“Selama bekerja di Malaysia, saya sudah mempunyai dua anak, salah satunya masih berusia 6 tahun,”katanya.