JOMBANG, FaktualNews.co-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMP 2021 di Kabupaten Jombang sudah dibuka sejak 2 Mei 2021 dan akan berakhir 12 Juni. PPDB tahun ini menerapkan sejumlah aturan yang berbeda dari sebelumnya.
Antara lain, PPDB 2021 tidak lagi memberlakukan surat keterangan domisili (SKD) dari RT/RW wilayahnya tinggal. Ini berlaku nasional, dan tentu saja termasuk Kabupaten Jombang.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK tentang Jalur Zonasi Pasal 17 ayat (4).
Disebutkan PPDB tidak perlu lagi surat keterangan domisili khusus (SKDK), selain dalam keadaan mendesak, seperti terdampak bencana alam atau bencana sosial.
“Ketentuan ini berbeda dengan tahun 2020, di mana persyaratan kartu keluarga (KK) yang berbeda domisili dengan Calon PDB dapat melampirkan SKDK yang diterbitkan RT diketahui RW dan tercatat di kelurahan atau desa setempat,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud ) Jombang, Agus Purnomo, Jumat (7/5/2021) malam.
Informasi penting ini disampaikan Agus Purnomo dalam acara Ngopi (Ngobrol Pintar) yang digelar PWI Jombang di Aula SJFM, Jalan Wahid Hasyim 133, Jumat (7/5/2021) malam
Menurut mantan Kabag Hukum Pemkab Jombang ini, PPDB jalur zonasi hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang berdomisili di dalam wilayah zonasi, yang telah ditetapkan pemerintah atau berdasarkan alamat KK yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB dimulai 2 Mei 2021.
Namun menurut Agus, batas waktu ini dikecualikan bagi CPDB yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Kabupaten Jombang.
Agus Purnomo menyebut, ada empat jalur PPDB di tahun ini. Yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua dan jalur prestasi.
Jalur afirmasi diperuntukan bagi siswa keluarga kurang mampu termasuk anak buruh dan disabilitas ringan. Ini berbeda dengan tahun lalu, yang mana disabilitas masuk jalur zonasi. “Sekarang afirmasi. Kuotanya 15 persen,” katanya.
Pada jalur perpindahan tugas orang tua juga menampung siswa yang merupakan anak tenaga pendidik di sekolah yang sama. “Ini kuotanya adalah lima persen,” ujarnya.
Disebutkan dalam petunjuk teknis PPDB SMP yang diterbitkan Disdikbud Jombang, calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran dalam satu wilayah zonasi.
PPDB digelar secara online tersebut terdapat dua tahapan. Tahapan pertama yakni pendaftaran yang akan di mulai 2 Mei hingga 12 Juni 2021. Selanjutnya tahapan seleksi mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2021.
“Jangka waktu pendafaran menag agak lama, mulai 2 Mei hingga 12 Juni. Ini untuk memberikan waktu bagi orang tua wali murid mempersiapkan dokumen dan persyaratannya. Namun saya imbau kalau sudah lengkap untuk segera mendaftarkan diri,” imbaunya.