BLITAR, FaktualNews.co-Dengan adanya PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang pulang ke tanah kelahirannya, pemerintah berlakukan SOP (Standar Operasional Prosedur) Pencegahan Covid-19 secara ketat.
Bupati Blitar Hj Rini Syarifah didampingi Forkopimda, Pj. Sekda Kabupaten Blitar dan Tim Satgas Covid-19 melaksanakan rapat koordinasi secara virtual dengan camat dan kepala desa/kelurahan di Pendopo Ronggo Hadinegoro Kabupaten Blitar.
Bupati Blitar Rini Sarifah mengatakan, dalam kegiatan ini dia memberikan arahan kepada pimpinan di tiap wilayah untuk menerapkan SOP Protokol Kesehatan.
Yakni bilamana PMI telah selesai dikarantina di tingkat Kabupaten agar dikarantina atau isolasi mandiri di desa/kelurahan selama 14 hari.
“Tentunya biaya untuk karantina ditanggung secara mandiri. Ini berlaku untuk warga masyarakat yang ketahuan mudik,” kata Bupati Blitar, Minggu (9/5/2021).
Rini menambahkan, karena meskipun sudah dinyatakan bebas Covid-19 dari kabupaten, tidak menutup kemungkinan para PMI bisa tertular, karena masa inkubasi virus cukup lama. Apalagi ada varian baru virus Corona yang masuk ke Indonesia.
Oleh karena itu penerapan protokol kesehatan 5 M secara disiplin dilaksanakan untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid- 19.
“Masyarakat tetap berhati-hati dalam beraktifitas sesuai arahan Presiden RI untuk tertib melaksanakan Protokol Kesehatan untuk mengurangi lonjakan pasien positif Covid-19. Untuk Camat dan Kepala Desa/Kelurahan,” ujarnya.
Bupati berharap para camat dan kepala desa/kelurahan melaksanakan SE Bupati yang telah diedarkan terkait penanganan PMI dan Larangan Mudik serta menertibkan kembali Protokol Kesehatan di wilayah yang sudah mulai kendor.
“Mari kita semua menyamakan persepsi dan satu tujuan bersama untuk mengatasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blitar agar segera berakhir,” kata Bupati Rini Sarifah.(***)