Rombongan DPRD Nganjuk Tanpa Hasil Rapid Test Lolos di Tol Ngawi, Ini Respons Ketua Dewan
NGANJUK, FaktualNews.co-Viral di sejumlah media sosial, informasi tentang rombongan anggota DPRD Nganjuk tidak membawa hasil rapid test atau[un surat bebas Covid-19, namun lolos dari penyekatan petugas di Exit Tol Ngawi, Jumat (07/05/2021). Rombongan DPRD Nganjuk itu disebutkan hanya menunjukkan surat tugas.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono berjanji akan melakukan klarifikasi. Namun, hingga kini belum ada keterangan lebih detail dari pimpinan DPRD Nganjuk tersebut. “Coba saya klarifikasi.Mestinya bawa hasil rapid,” ujarnya kepada FaktualNews.co.
Dikutip dari Tribunnews.com, saat itu rombongan orang yang mengaku anggota DPRD itu mengendarai mobil pribadi Toyota Fortuner.
Mereka dihentikan oleh petugas Satpol PP dari Provinsi Jatim. Saat petugas menanyakan, surat hasil rapid test, mereka tidak dapat menunjukan.
Mereka hanya menunjukkan surat tugas, bahwa mereka baru saja melakukan perjalanan dinas ke luar kota.
Sopir mobil yang mengaku sebagai anggota DPRD Nganjuk ini mengaku kalau sehari sebelumnya, dan pada hari ini sudah melakukan rapid tes namun hasilnya tidak dibawa.
“Kemarin dan hari ini tadi kami sudah rapid, alhamdulillah sudah rapid semua, tapi tidak dibawa. Nggak dibawa tapi ada,” katanya kepada petugas.
Meski tak dapat menunjukan hasil rapid test, namun petugas Satpol PP akhirnya memperbolehkan rombongan wanita yang mengaku sebagai anggota DPRD Nganjuk ini melanjutkan perjalanan, tanpa diminta melakukan rapid tes di pos.
Namun, tidak seluruh pengendara yang melintas beruntung dapat melanjutkan perjalanan tanpa menunjukan hasil rapid test. Sejumlah pengendara tetap diminta untuk melakukan rapid test karena tidak membawa bukti fisik berupa surat hasil rapid test terbaru.
Seperti diketahui, pemerintah mulai memberlakukan larangan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Namun, ada sejumlah kelompok yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan atau mudik selama periode libur lebaran tahun ini, yaitu orang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Bagi yang melakukan perjalanan harus menyertakan dokumen seperti bagi pegawai instansi pemerintah haru menyertakan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan, bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Selain harus menyertakan surat dinas, para pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan surat bebas Covid-19.
Kepala Pospam Exit Tol Ngawi, AKP Rujit, saat ditemui, Jumat (7/5/2021), menyampaikan ada banyak pelaku perjalanan yang tidak memiliki surat bebas Covid-19.
Sehingga petugas memberikan pilihan, yaitu melakukan rapid test antigen di lokasi pos penyekatan. Tetapi, apabila tidak mau rapid test, kendaraan akan diminta untuk putar balik. “Ada yang tidak mau rapid test di sini, ya langsung disuruh kembali. Jadi, pelaku perjalanan harus punya surat perjalanan dinas dan hasil Covid-19,” kata Rujit.