Peristiwa

Tiga PMI Situbondo Dideportasi dari Malaysia, Total Jadi 49 Orang

SITUBONDO,FaktualNews.co-Lagi, sebanyak tiga orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Situbondo, dideportasi dari negeri jiran Malaysia. Dengan demikian, total terdapat 49 PMI asal Situbondo yang dideportasi.

Tiga orang PMI yang dideportasi itu semuanya berasal dari Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Situbondo, yakni pasangan suami istri (pasutri) Abdus Salam, Maimunah dan Jasuli.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja pada Kantor Disnakertran Kabupaten Situbondo Ahmad Zaini mengatakan, untuk hari ini, ada tiga PMI asal Situbondo yang dideportasi dari Malaysia, sehingga jumlah total sebanyak 49 orang PMI yang dideportasi.

“Begitu tiba di Situbondo, para PMI asal Situbondo tersebut langsung di karantina selama tiga hari,” ujar Ahmad Zaini, Minggu (9/5/2021).

Menurutnya, untuk memastikan tiga PMI tidak terkonfirmasi Covid-19, merek cek kesehatannya oleh petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Situbondo.

“Selain itu, para PMI yang baru datang itu, juga akan diambil sampel swabnya,” pungkasnya.