FaktualNews.co

Pemkab Sidoarjo Izinkan Salat Idul Fitri di Masjid dan Musala, Ini Syaratnya

Peristiwa     Dibaca : 806 kali Penulis:
Pemkab Sidoarjo Izinkan Salat Idul Fitri di Masjid dan Musala, Ini Syaratnya
FaktualNews.co/Nanang Ichwan
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor saat menghadiri Safari Ramadan dan penyerahan santunan kepada para dhu’afa di Kecamatan Krembung, Sidoarjo, Senin, (10/5/2021).

SIDOARJO, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memberikan izin untuk menggelar Salat Idul Fitri berjemaah di masjid dan musala. Namun, izin yang diberikan itu dengan syarat maksimal 50 persen dari kapasitas.

Selain syarat batas maksimal 50 persen, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor juga minta seluruh takmir masjid dan musala yang akan melaksanaan Salat Id agar menyiapkan fasilitas protokol kesehatan.

“Seperti menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer,” ucapnya ketika menghadiri Safari Ramadan dan penyerahan santunan kepada para dhu’afa di Kecamatan Krembung, Sidoarjo, Senin, (10/5/2021).

Muhdlor menjelaskan para jam’ah juga diminta wajib memakai masker dan menerapkan jaga jarak, baik selama pelaksanaan sholat id maupun setelahnya.

“Silahkan nanti masyarakat Sidoarjo menggelar Salat Idul Fitri di semua masjid dan musala. Adanya Covid -19 jangan terlalu takut, juga jangan terlalu berani, yang penting tetap patuhi protokol kesehatan,” terang Gus Muhdlor.

“Yang penting syaratnya maksimal jemaahnya 50 persen dari kapasitas masjid atau musala”, tambahnya.

Izin pelaksanaan Salat Id tersebut setelah Bupati Sidoarjo mengikuti rapat dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Minggu malam, (9/5/2021) melalui zoom meeting bersama Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji dan Dandim 0816 Letkol Inf. M. Iswan Nusi.

Saat ini Pemkab Sidoarjo tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo yang isinya akan disesuiakan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 451/10180/012.1/2021 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di saat masa pandemi Covid-19 di Jawa Timur.

Pada SE Gubernur Jatim di nomer dua mengatur pelaksanaan Salat Idul Fitri berdasarkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT sebagaimana diatur dalam PPKM Mikro.

Bagi daerah atau wilayah yang masih zona merah pelaksanaan Salat Id dilaksanakan di rumah masing-masing.

Untuk zona orange jemaah Salat Id maksimal 15 persen dari kapasitas tempat. Sedangkan bagi daerah yang masuk zona kuning dan hijau jemaah Salat Id bisa dilakukan di masjid atau musala dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.

“Data dari PPKM Mikro tidak ada desa di Sidoarjo yang berstatus zona orange dan merah. Statusnya kuning dan hijau. Hampir delapan ribu RT di Sidoarjo sudah zona hijau hanya sebagian kecil saja yang zona kuning. Umat Islam harus bisa menjaga diri dengan melaksanakan protokol kesehatan ketat jangan sampai Salat Id jadi klaster baru penyebaran Covid-19,” ujarnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh