MOJOKERTO, FaktualNews.co – Layanan bus kuning trayek Mojokerto-Pasuruan dan bus hijau trayek Mojokerto-Surabaya tetap dizinkan beropersi ditengah aturan larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Kasi Pengendalian dan Operasional UPT LLJ Mojokerto Dishub Provinsi Jatim, Yoyok Kristyowahono, mengatakan bus antar kota dalam provinsi (AKDP) diperbolehkan beroperasi secara terbatas dan mendapat izin dari Kadishub Jatim.
Sementara itu, untuk bus kuning dan hijau diperbolehkan beroperasi tanpa mengurus permohonan izin terlebih dahulu.
“Bus AKDP boleh tapi harus ada permohonan dulu ke Dishub Provinsi Jatim sesuai hasil rakor. Kalau di Mojokerto hanya ada mini bus Surabaya dan Pasuruan. Itu tanpa izin tidak apa-apa, asal trayeknya hidup,” katanya saat dikonfirmasi Faktualnews.co, Senin (10/05/2021).
Hal tersebut, jelas Yoyok Kristyowahono, tertuang dalam berita acara Rapat Koordinasi (Rakor) Nomor 551.22/530/113.4/2021 tentang pemasangan stiker Bus AKDP di Provinsi Jatim, bersama Ditlantas Polda jatim, BPTD Wilayah XI Jatim, Organda, Kepala UPT P3 LLAJ se-Jatim dan dinas perhubugan Jatim.
Yang menjadi perhatian dari hasil Rakor tersebut yaitu operasional Bus AKDP untuk kepentingan mendesak dan non mudik secara terbatas tanggal 6 Mei-17 Mei 2021, harus ditandai stiker.
Stiker tersebut sebagai penanda bahwa kendaraan tersebut sudah mendapat izin dan persetujuan dari Dishub Jatim.
Namun demikian, kendaraan tersebut hanya diperbolehkan mengangkut penumpang yang memiliki kepentingan mendesak dan non mudik serta maksimal 40 persen dari kapasitas sesuai keputusan Kementerian Perhubungan dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19.
Menurut Yoyok sapaan akrabnya, bus kuning dan hijau tidak berpengaruh terhadap masyarakat yang mudik. Mengingat hanya melayani penumpang jarak dekat. Rata-rata penumpannya merupakan pekerja pabrik.
“Seperti bus kuning Mojokerto-Pasuruan misalnya, penumpannya kan yang hendak berangkat ke pabrik atau masyarakat yang hendak bepergian jarak dekat saja. Kalau dilarang kan kasihan, itu moda transportasi masyarakat untuk bekerja sehari-hari,” paparnya.
Ia menjelaskan, bus kuning dan hijau tidak diatur dalam peraturan moda transportasi baik darat, laut, dan udara yang dilarang beroperasi.
“Yang dilarang kan untuk melayani orang-orang mudik, sedangkan bus kuning dan hijau kebanyakan hanya melayani karyawan yang berangkat dan pulang bekerja, seperti karyawan Tjiwi, SAI, dan lain-lain. Kalau orang mudik kan ketahuan, bawa barang banyak,” jelas Yoyok.
Dia menambahkan, pihaknya memastikan tidak ada pemudik yang akan menumpangi bus kuning dan hijau.
“Sejauh pengamatan kami dari yahun lalu tidak ada. Mereka kebanyakan mendapatkan penumpang pertengahan jalan jadi tidak mungkin kalau pemudik,” ungkap Yoyok.