SITUBONDO, FaktualNews.co – Tolak Adi (21), asal Dusun Bengko Teteh, Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, pelaku pembacokan yang mengakibatkan korban tewas, akan dijerat dengan pasal 338 subsider 351 KUHP.
“Korban tewas dengan kondisi empat luka bacok. Pelaku dijerat dengan pasal 338 subsider 351 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” kata Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Sutrisno, Selasa (11/5/2021).
Menurutnya, berdasarkan pengakuan pelaku Tolak Adi, motif pembunuhan terhadap korban Sumadin itu, akibat pelaku dendam karena korban pernah menggoda istrinya.
“Pelaku nengaku dendam terhadap korban, sehingga begitu mengetahui korban sedang membajak sawah milik tetangganya, amarah pelaku memuncak bahkan langsung membacok korban,”ujar Iptu Sutrisno.
Berita sebelumnya:
• Petani di Situbondo Bacok Tetangga hingga Tewas
• Kasus Pembacokan hingga Tewas di Situbondo, Dipicu Dendam karena Korban Goda Istri Pelaku
Diberitakan sebelumnya, diduga karena dendam lama, seorang petani bernama Tolak Adi (21) warga Dusun Bengko Teteh, Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, nekat membacok korban Sumadin (26), tetangga dekatnya, Senin (10/5/2021).
Akibat aksi pembacokan tersebut, korban tewas setelah sempat mendapat perawatan diruang IGD RSD Asembagus, Situbondo, dengan kondisi mengalami luka bacok di bagian kepala, leher ,rusuk kiri dan luka bacok pada lengan dan tangan kirinya.