Peristiwa

Pemkab Mojokerto Larang Zona Merah PPKM Mikro untuk Gelar Salat Id

MOJOKERTO, Faktualnews.co-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melarang masjid maupun lokasi terbuka yang masuk di zona merah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro, digunakan salah Idul Fitri.

Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Al-Barra mengatakan peniadaan juga untuk salat Idul Fitri di wilayah zona merah. Disarankan secara mikro (kecamatan) yang dalam kondisi merah untuk salat Id di rumah.

“Untuk Idul Fitri yang zona merah disarankan salat di rumah. Zona orange 15 persen dari kapasitas masjid. Zona kuning 50 persen dari kapasitas masjid,” katanya, Selasa (11/05/2021).

Dalam pelaksanaannya, kepala desa setempat diminta mendata masjid-masjid atau lapangan yang mengadakan salat Id, agar pemetaan dan penjagaan lebih maksimal.

Jamaah harus tetap memakai masker, dan mengantisipasi kerumunan dengan menyediakan kantong sandal bagi para jamaah.

Gus Barra sapaan akrabnya, ingin agar semua aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan dapat tersosialisasikan sampai ke tingkat bawah.

“Zonasi untuk memilah wilayah mana yang diperbolehkan salat id, dan mana yang tidak, harus terealisasi sampai ke tingkat bawah. Ini agar dapat menjaga Kabupaten Mojokerto dari penyebaran Covid-19,” tuturnya.

Terpisah, Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander Kapolres Mojokerto juga mengatakan hal senada. Ia menjelaskan, berdasarkan surat edaran Gubernur Jawa Timur terkait zonasi Covid-19, memutuskan salat Idul Fitri 1442 H/2021, dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan dan aturan.

Kewaspadaan tersebut mengingat lonjakan tinggi kasus Covid-19 di beberapa negara seperti India dan Malaysia yang telah melakukan lockdown nasional. Dony ingin agar contoh tersebut menjadi pelajaran bagi Indonesia.

“Untuk Idul Fitri tahun ini, zona merah (risiko tinggi) dilarang menggelar pelaksanaan salat id. Zona oranye (risiko sedang) seharusnya juga dilarang, namun Jawa Timur masih membolehkan dengan ketentuan kapasitas 15 persen saja,” katanya.

Sedangkan untuk zona kuning (risiko rendah) dan hijau (risiko terkendali), kapasitasnya dibatasi hanya 50 persen.

“Semua nanti akan tetap dijalankan dengan pengawasan ketat Satgas Covid-19,” ujar Dony.

Sementara dari data yang penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mojokerto yang dihimpun dari website covid19.mojokertokab.go.id hanya 1 kecamatan yang masuk zona oranye.

Data ini terakhir diperbarui Senin, 10 Mei 2021, 18 Kecamatan di Kabupaten Mojokerto seluruhnya zona kuning, kecuali Dawarblandong zona orange.