NGANJUK, FaktualNews.co–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk mengingatkan penerapan protokol kesehatan (prokes) bagi warga yang melaksanakan salat Idul Fitri 1442 Hijriyah secara berjamaah.
Hal ini guna mencegah penyebaran Covid-19 serta mengantisipasi adanya klaster jamaah salat Idul Fitri.
Wakil Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi mengatakan Nganjuk memang masih masuk di Zona Orange. Akan tetapi telah disepakati pedoman zonasi adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Pelaksanaan salat Idul Fitri diperbolehkan tergantung zona masing-masing desa dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Marhaen mengimbau kepada yang sakit atau tidak enak badan untuk tidak mengikuti kegiatan keagamaan dulu.
“Meskipun sudah divaksin, protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan untuk menghindari penyebaran Covid-19. Kita berharap yang kurang sehat jangan berkegiatan keagamaan dulu, Pak Camat, Danramil, Kapolsek mohon dibantu di desa-desa terkait penanganan penyebaran Covid-19,” ujar Marhaen saat rapat koordinasi tentang persiapan Idul Fitri, Selasa (11/5/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Nganjuk Muhammad Yasin menambahkan, sebaiknya jamaah salat Idul Fitri dipecah di beberapa musala untuk menghindari kerumunan. Selain itu, para khotib diimbau menyampaikan khutbah pendek.
“Kami minta bantuan pada camat dan forkopimcam untuk selalu memantau perkembangan Covid-19,” tandas Yasin.