Polisi Lumajang Tangkap Pengedar Sabu, Sita BB Siap Edar 2,1 Gram
LUMAJANG, FaktualNews.co-Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang menangkap HMS (23), warga Desa/Kecamatan Pronojiwo, Luamajang, karena diduga mengedarkan sabu. Saat bersamaan disita barang bukti (BB) sabu total 2,1 gram.
Paursubbag Humas Polres Lumajang Ipda Andreas Shinta mengatakan barang bukti itu antara lain ditemukan dalam bungkus rokok dikemas seberat 0,35 gram, siap diedarkan selain dikonsumsi tersangka.
“Sebuah bungkus rokok ‘RED BOLD’ isi sebuah plastik klip ukuran sedang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 0,35 gram,” kata Shinta, Selasa (11/05/2021).
Hasil penggeledahan selanjutnya, petugas mendapatkan sebuah plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisi tiga plastik ukuran lebih kecil dengan isi shabu masing-masing isi beratnya berbeda, ada yang takaran 0,50 gram, 0,29 gram dan 0,27 gram.
Petugas juga menemukan plastik klip ukuran sedang terbungkus sehelai tisu warna putih yang didalamnya terdapat plastik klip ukuran lebih kecil dan terdapat shabu takaran 0,24 gram dan 0,20 gram.
Tersangka semakin tidak bisa mengelak ketika petugas juga menemukan empat bendel plastik klip ukuran sedang sebanyak sembilan kantong sebagai bekas bungkus sabu.
Dari penggeledahan itu, petugas juga menemukan sebuah kotak plastik ‘GATSBY’ yang di dalamnya berisi tujuh buah plastik klip dan juga satu buah sendok atau skrop takar shabu yang terbuat dari potongan sedotan dan sebuah kotak warna hitam berisi timbangan digital ‘POCKET SCALE’ warna silver.
Seperangkat alat isap sabu terbuat dari botol berisi air, dan pada ujung tutup botol terdapat dua buah lubang yg terangkai dengan sedotan plastik dan pivet kaca yg didalamnya masih terdapat sisa pembakaran shabu.
Kata Andreas Shinta, selain itu ditemukan juga sebuah plastik klip ukuran sedang yg terbungkus sehelai kertas tisu warna putih yg didalamnya berisi Shabu, dg berat kotor 0,25 gram dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- dari hasil transaksi dengan seorang melalui telepon selulernya.
Selanjutnya terlapor (tersangka) beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut terancam pasal 114 ayat 1 Jo. 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk kepentingan penyidikan, terlapor (tersangka) dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Lumajang,” pungkas Shinta.