FaktualNews.co

Soal Pengganti Bupati Nganjuk Setelah Novi Ditangkap KPK-Bareskrim, Ini Kata Wabup

Birokrasi     Dibaca : 754 kali Penulis:
Soal Pengganti Bupati Nganjuk Setelah Novi Ditangkap KPK-Bareskrim, Ini Kata Wabup
FaktualNews.co/romza
Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi.

NGANJUK, faktualNews.co-Guna mengisi kekosongan jabatan Bupati Nganjuk, pemkab setempat masih menunggu petunjuk dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Jabatan bupati kosong setelah Novi Rahman Hidayat ditahan pasca-terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) gabungan Bareskrim Polri dengan KPK, Minggu (08/05/2021) malam.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi. “Menunggu petunjuk gubernur. Mungkin nanti malam (ada petunjuk gubernur),” kata Marhaen, Selasa (11/05/2021)..

Terkait keberlangsungan pemerintahan di Nganjuk karena bupati sudah ditahan, Marhaen menyebut masih bisa berjalan normal. “Ini berjalan sebagaimana mestinya,” ucapnya singkat.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan promosi atau jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Selain Bupati Nganjuk, KPK menetapkan enam orang terangka lain yakni Camat Pace Dup, Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro ES, dan Camat Berbek Har.

Lalu, Camat Loceret BS, Mantan Camat Sukomoro, TBW dan ajudan Bupati Nganjuk, MIM.

Adapun penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melanjutkan proses penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan dengan menerapkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags