BLITAR, FaktualNews.co – Lantaran menjual dan merakit petasan berbahaya, Muhamad Darul Fajar Ihsan (22) dan Zaenal Abidin (24) warga Desa Kolomayan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Heri Setiawan mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya peredaran petasan yang dinilai membahayakan. Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penylidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
“Kedua pelaku di tangkap di rumahnya saat membuat petasan, kedua pelaku tergolong pembuatan mercon atau petasan dengan cara yang lebih moderen karena memakai dinamo untuk membuatnya,” kata Yudhi Heri Setiawan, Rabu (12/5/2021).
Yudhi menambahkan, salah satu tersebut merupakan peracik bubuk petasan. Mereka membuat bubuk petasan tersebut dengan cara melihat di YouTube dan selanjutnya di praktikan.
“Jadi mereka autodidak. Awalnya mereka melihat di medsos, lalu mempraktekanya ternyata saat di tes bubuk tersebut benar bisa meledak. Lalu pelaku bikin dan dijual melalui online,” ujar Yudi.
Dikatakan Yudi, dari tangan pelaku Muhamad, petugas mengamankan barang bukti tiga kilogram obat petasan dan sejumlah alat pembuat petasan. Sementara dari tersangka Zaenal, petugas mengamankan, 20 gulungan petasan, 1 kilogram bubuk petasan dan 44 petasan serta 82 sumbu petasan.
“Akibat perbuatanya, kini pelaku di jerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang barang siapa mempunyai dan menyimpan bahan peledak maka kedua pelaku terancam 12 tahun penjara,” pungkasnya.