Disdikbud Jombang Minta Sekolah Hati-hati Soal Honor Pengelola
JOMBANG, FaktualNews.co – Dalam rangka menjamin transparansi pengelolaan dana hibah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang kembali menggelar sosialisasi pengelolaan BOSDa (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) tahun 2021, pada Senin (17/5/2021).
Dalam acara yang rangkai dengan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tersebut, Kepala Subbag PPE Disdikbud Jombang Ana Arisanti mengatakan, bahwa lembaga penerima BOSDA harus memahami aturan-aturan yang menyangkut tentang BOSDA, karena tahun 2021 juga terdapat perubahannya.
“Honor pengelola sekolah tergantung jumlah siswa, dengan nominal maksimal lima ratus ribu rupiah,” tegas dia.
Pelaksana Subbag PPE Disdikbud Jombang, Weni Siswin Agustin, menjelaskan bahwa Honorarium Pengelola Sekolah/Kepala Sekolah mulai dari Rp 300 ribu untuk lembaga yang mempunyai siswa maksimal 300 anak.
Sementara, lanjut dia, honorarium sebesar Rp 400 bagi yang mempunyai siswa 301 – 600 anak dan Rp 500 ribu bagi yang mempunyai siswa di atas 600 anak.
Weni juga menekankan jangan sampai lembaga mengangarkan dobel yang bersumber dari BOSDA dan BOS Reguler.
Sosialisasi yang dijadwalkan sampai tanggal 25 Mei 2021 tersbut terbagi menjadi 7 gelombang dengan peserta dari Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta, Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri maupun Swasta, dan Sekolah Luar Biasa (SLB), SDLB dan SMPLB se Kabupaten Jombang.