Peristiwa

Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya Persoalkan Pengesahan Raperda Pengelolaan Aset Kekayaan Daerah

SURABAYA, FaktualNews.co – Warga yang tergabung dalam Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Surabaya Senin (17/5/2021).

Mereka menuntut agar DPRD Kota Surabaya membatalkan pengesahan Raperda pengelolaan aset kekayaan daerah kota surabaya.

Ketua Umum KPSIS, Haryono mengatakan, bahwa pihaknya menginginkan agar pengesahan Raperda Pengelolaan Aset Daerah dibatalkan. Alasannya, di dalam Raperda tersebut terdapat pasal pemidanaan. Bunyi pasal itu, katanya, bahwa siapa yang tidak membayar retribusi maka akan dipidanakan.

“Jadi kami ditelikung, pengesahan Raperda Pengelolaan Aset Kekayaan Daerah Surabaya mengapa masih di masa libur hari raya lebaran. Ini kan sama saja seperti pengesahan Omnibus Law yang disahkan saat dini hari. Ini jelas bentuk arogansi anggota dewan yang terhormat di Surabaya,” kata dia di depan gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (17/05/21) pagi.

Ia menjelaskan, dalam pasal yang ada di Raperda tersebut dimana jika penghuni tidak membayar retribusi, akan dipidanakan. Dimana letak prikeadilannya para wakil rakyat.

“Jadi kami merasa di dzholimi untuk itu kami menolak pengesahan Raperda Retribusi Kekayaan Aset Daerah, jika tidak kami akan terus demo di gedung DPRD Kota Surabaya.” tegas Haryono.

Lanjut Haryono, anggota dewan seharusnya jangan berpihak kepada Pemkot Surabaya tapi berpihaklah kepada warga karena warga lah yang memilih anggota dewan.

Haryono menerangkan, pekan lalu sebelum lebaran perwakilan kami menghadap Komisi B DPRD Kota Surabaya, agar Raperda Retribusi Kekayaan Aset Daerah Surabaya tidak disahkan. Namun, argumentasi-argumentasi kami tidak digubris anggota Komisi B.

“Jika Raperda ini disahkan maka penjara akan dipenuhi oleh pejuang-pejuang surat ijo Surabaya.” ungkap Haryono.

Sementara itu Satryo, Waketum KPSIS mengatakan, ada beberapa tuntutan dari aksi demo di gedung DPRD Kota Surabaya yaitu, bahwa Raperda ini tidak disahkan, terutama soal retribusi ijin pemakaian tanah karena itu kepentingan kami warga surat ijo.

Bayangkan, kata Satryo, didalam pasal tersebut disebutkan, apabila warga surat ijo memiliki tunggakan retribusi maka diwajibkan membayar denda tiga kali lipat.

“Misalnya, rumah saya retribusinya Rp 16 juta per tahun dan sejak tahun 2003 tidak pernah bayar jadi hampir 19 tahun. Kami buat rata misalnya Rp 10 juta dikali 19 tahun, jadi kami warga surat ijo harus membayar Rp 190 juta dikali tiga kali lipat, jadi Rp570 juta, duit dari mana kami ini,” pungkasnya.