FaktualNews.co

Pelaku Pengeroyokan di Jombang Dibekuk Saat Pesta Sabu dengan Tiga Teman

Kriminal     Dibaca : 1142 kali Penulis:
Pelaku Pengeroyokan di Jombang Dibekuk Saat Pesta Sabu dengan Tiga Teman
FaktualNews.co/muji lestari
Pelaku pengeroyokan di Jombang di Mapolsek Jombang Kota

JOMBANG, FaktualNews.co-Seorang tersangka pelaku pengeroyokan di Jombang Jawa Timur ditangkap saat asyik menggelar pesta narkoba.

Tersangka itu Novan Pradita (22), warga Dusun Gudang Desa Pojokrejo Kesamben itu diringkus saat mengisap kristal haram di kamar rumahnya bersama Agung Pratama (23) dan Mohammad Zakaria (25) serta Abdul Azis Tirono (23) asal Dusun Dero Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben.

Penangkaan terjadi secara tak sengaja. Sebab pada saat itu, polisi tengah menyelidiki kasus pengeroyokan yang melibatkan tersangka Novan terhadap seorang pemuda di Jombang Kota, yang terjadi pada Sabtu, 15 Mei 2021 lalu.

“Awalnya pada hari Sabtu tanggal 15 mei 2021 unit reskrim berikut anggota Polsek Jombang mendapati informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku pengeroyokan atas nama Novan berada di rumah di Dusun Gudang, Pojokrejo,” kata Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setyobudi, Selasa (18/5/2021).

Dia menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan. Upaya ini membuahkan hasil, pelaku bisa berikut barang buktinya.

Pada saat yang sama Polisi mendapati tersangka bersama tiga tersangka lainya sedang melakukan pesta sabu di kamar tidur tersangka Novan.

Petugas lantas menggeledah kamar tersebut dan ditemukan barang bukti seperangkat alat penghisap sabu kemudian pelaku berikut dengan barang buktinya diamankan ke Polsek Jombang guna proses sidik lebih lanjut.

“Sesuai dengan hasil gelar perkara di ruag sat Narkoba polres jombang, karena tkp di wilayah kesamben maka penanganan perkaranya di ambil alih atau di limpakan ke Satresnarkoba Polres Jombang,” tandasnya.

Selain tertangkap basah tengah berpesta narkotika, polisi juga menemukan beberapa barang bukti lainya diantaranya, sebuah gunting warna hitam, sebuah botol air mineral merek Cleo, sebuah sekrup dari sedotan warna putih.

Kemudian sebuah korek api warna biru, sebuah pipet yang terbuat dari kaca bening yang berisikan diduga sabu dengan berat kotor 1.66 gram serta sebuah plastik klip warna putih yang berisikan yang diduga sabu dengan berat kotor 0,97 gram.

“Para tersangja juga akan dijerat pasal pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah