FaktualNews.co

Polisi Tangkap Dua Orang Terkait Pembunuhan Bermotif Tuduhan Ilmu Santet di Sumenep

Peristiwa     Dibaca : 548 kali Penulis:
Polisi Tangkap Dua Orang Terkait Pembunuhan Bermotif Tuduhan Ilmu Santet di Sumenep
FaktualNews.co/Istimewa
Ilustrasi pengeroyokan.

SUMENEP, FaktualNews.co – Dua pria bernama Ahwan (45) warga Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep dan Mansur (32) warga Desa Angkatan, Pulau Kangean Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep diciduk polisi terkait kasus pembunuhan.

Keduanya ditangkap polisi terkait dengan kasus terbunuhnya Bunabi (69) warga Dusun Karpote, Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep tewas dibunuh tiga orang di kebun miliknya pada Minggu (16/5/2021).

Sekitar pukul 17.15 WIB hari itu Bunabi diduga meregang dihabisi oleh tiga orang. Dua orang terduga pelaku pembunuhan yakni Ahwan dan Mansur telah ditangkap, sementara satu lagi yang masih buron yakni Jailani.

“Korban pembunuhan itu atas nama Bunabi, umur 69 tahun, alamat Dusun, Desa Kalinganyar Kecamatan Arjasa, Sumenep, TKP-nya di kebun milik korban,” ujar Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Selasa (18/5/2021).

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, jelas Widiarti, kemudian diketahui bahwa pelaku dari tindak pidana pembunuhan terhadap korban mengerucut pada tiga nama terduga pelaku yakni Ahwan, Mansur dan Jailani.

“Kemudian petugas gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yakni Ahwan dan Mansur. Sedangkan Jailani belum ditangkap karena masih dalam penyelidikan,” tuturnya.

Para tersangka mengakui jika menghabisi korban dengan memukul pakai potongan bambu yang mengenai leher kanan dan kiri, lalu kepala dan wajah.

“Adapun latar belakang terjadinya tindak pidana pembunuhan tersebut diduga karena korban dituding memiliki ilmu hitam atau santet,” ungkapnya.

Barang bukti (BB) yang berhasil disita yaitu pakaian milik korban, satu buah potongan bambu milik tersangka Ahwan dan satu buah potongan kayu milik tersangka Mansur.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana Subsider pasal 170 KUH Pidana Subsider pasal 354 ayat (2) KUH Pidana Subsider pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh