FaktualNews.co

Selama 10 Hari Penyekatan, 360 Kendaraan Dihalau Keluar Jember

Peristiwa     Dibaca : 706 kali Penulis:
Selama 10 Hari Penyekatan, 360 Kendaraan Dihalau Keluar Jember
FaktualNews.co/hatta
Sejumlah kendaraan diberhentikan di Pos Penyekatan di Garahan, Kecamatan Silo.

JEMBER, FaktualNews.co-Selama masa penyekatan 10 hari, yakni dari 7 hingga 17 Mei 2021, tercatat 360 kendaraan harus putar balik tidak dibolehkan melanjutkan perjalanan ke Jember.

Kendaraan itu terdiri dari 200 motor, 150 mobil, dan 10 mobil barang. Masa penyekatan diperpanjang selama seminggu lagi. Yakni dari 18 – 24 Mei 2021.

“Mempertimbangkan masa lebaran, juga sebagai langkah antisipasi penyebaran Virus Corona, juga adanya varian baru virus itu maka dilakukan perpanjangan masa penyekatan selama seminggu ke depan,” kata Kabag Ops Polres Jember Kompol Agus Supariyono saat di mapolres, Selasa (18/5/2021).

Untuk kendaraan roda dua, roda empat, atau kendaraan pengangkut barang itu terpaksa harus putar balik, karena tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen yang disyaratkan.

“Mereka tidak memiliki kelengkapan Dokumen Surat Keterangan Izin Keluar Masuk (SIKM), surat dokumen negatif Covid-19 yang berlaku 1×24 jam, dan juga hasil tes PCR, Swab antigen, atau GeNose C19, sesuai ketentuan pemerintah,” katanya.

Untuk perpanjangan waktu masa penyekatan selama seminggu, lanjut Agus, masyarakat yang akan melintas melalui Pos Penyekatan tetap harus melengkapi diri dengan dokumen-dokumen yang ditentukan.

“Persyaratan SIKM Untuk masa perpanjangan penyekatan ini, sama dengan persyaratan penyekatan sebelumnya. Itu penting dan harus diikuti aturannya,” ulasnya.

Kemudian terkait Pos Penyekatan yang ada di batas-batas kabupaten. Masih ada 5 titik lokasi.

“Yakni di Pos Suger Kidul Kecamatan Jelbuk; Pos Sukowono, Kecamatan Sukowono, yang keduanya berada di perbatasan Jember-Bondowoso. Kemudian Pos Garahan, Kecamatan Silo, perbatasan Jember- Banyuwangi, dan Pos Pondok Dalem, Kecamatan Sumberbaru dan Pos Jombang, Kecamatan Jombang. Yang keduanya perbatasan Jember-Lumajang,” sebutnya.

Terpisah menyikapi soal Pos Penyekatan, Humas Tim Satgas Penanganan Covid-19 Jember Habib Salim mengatakan, juga dilakukan penerapan Physical Distancing di alun-alun Kota Jember di atas pukul 22.00 WIB.

Upaya ini sebagai langkah antisipasi penyebaran Virus Corona, dan juga untuk mencegah terjadinya kerumunan dalam satu wilayah.

“Alun-alun Jember dilakukan penerapan physical distancing yang dilakukan tiap malam minggu, untuk saat ini, jika dinilai ramai akan dilakukan penyekatan di jalan (menuju alun-alun) tiap malam minggu dan (lanjut seminggu ke depan), setelah lebaran ini,” kata Habib.

Yang kegiatan Physical Distancing itu, lanjutnya, berkoordinasi dengan sesama Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember.

“Yakni koordinasi dengan Polres, Dishub, dan Satpol PP untuk mencegah terjadinya kerumunan,” ucapnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Diskominfo ini juga mengatakan, untuk kendaraan yang putar balik ada datanya, dan penerapan penegakan aturan sesuai dari petunjuk pemerintah pusat.

“Upaya pengamanan dan antisipasi penyekatan, terus dilakukan. Jika terkait kendaraan kerja (angkutan umum atau angkutan barang), ada stiker dari Dishub, semua sudah terkendali,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah