Kriminal

Cukup Bukti Aniaya ART, Majikan di Surabaya Ini Ditetapkan Tersangka

SURABAYA, FaktualNews.co – Satreskrim Polrestabes Surabaya, menetapkan satu orang tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap ART (Asisten Rumah Tangga) yang terjadi di Surabaya.

Penetapan tersangka ini setelah polisi mempunyai cukup bukti atas perbuatan tersangka.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengaku yang ditetapkan tersangka adalah majikannya sendiri, inisial FF.

Tersangka akan dikenakan Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 351 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

“Motif majikan (tersangka) melakukan kekerasan ini karena kesal kepada korban (EAS). Sehingga majikan itu melakukan kekerasan terhadap ART tersebut,” jelas AKBP Oki Ahadian, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (19/5/2021) sore.

Sedangkan korban bekerja dengan majikannya ini sejak April 2020 sampai Mei 2021.

Penetapan tersangka kepada majikannya ini, setelah polisi mendapatkan laporan dari pihak Liponsos Surabaya.

“Sebelumnya, korban dibawa ke liponsos oleh majikannya dengan alasan gangguan kejiwaan. Namun pihak liponsos mengetahui korban bukan karena gangguan kejiwaan. Melainkan mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dari majikannya,” tambahnya.

Dari laporan liponsos tersebut, polisi akhirnya melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menyita barang bukti yang akhirnya menetapkan tersangka. Dan tersangka saat ini dilakukan penahanan.

“Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan beberapa barang bukti yang diamankan. Seperti selang, sapu, setrika, yang dilakukan sendirian oleh tersangka secara sadar,” tutup Oki.

Tersangka sempat menyangkal perbuatannya, namun akhirnya mengakui setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka.