SITUBONDO, FaktualNews.co – Seorang oknum polisi berpangkat Aiptu berinisial HT, dilaporkan ke Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Situbondo, pada Selasa (18/5/2021) malam terkait pencabulan terhadap serorang ibu rumah tangga (IRT).
Pencabulan itu dilaporkan terjadi di tempat wudu di Mapolsek Panji, Situbondo pada saat IRT tersebut kesurupan pada Selasa (18/5/2021) malam.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, pada malam itu IRT yang bersangkutan mengalami kesurupan dan keluar rumah berjalan tak tentu arah.
Perempuan warga Kecamatan Situbondo itu kemudian diamankan di rumah rekan suaminya bernama Ipung di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
Hanya beberapa menit di rumah Ipung yang juga menjadi salah seorang ketua RT di Kelurahan Mimbaan, IRT yang masih kesurupan tersebut minta diantarkan ke Mapolsek Panji. Ipung dan istrinya pun mengantarkannya ke Mapolsek.
Setelah tersadar, perempuan itu kepada Eko, suaminya, mengaku telah dicabuli oleh HT, salah satu anggota Polsek Panji. Sang suami kemudian melaporkan apa yang diakui istrinya itu ke Mapolres Situbondo.
“Setelah sadar istri saya mengaku dicabuli oleh oknum polisi berinisial HT, sehingga kasus ini saya laporkan ke unit Propam Polres Situbondo,” kata Eko, sang suami, Rabu (19/5/2021).
Kanit Propam Polres Situbondo Ipda Harsono membenarkan adanya laporan kasus dugaan pencabulan dengan terlapor oknum polisi berinisial HT tersebut.
Harsono mengatakan segera mendalami laporan tersebut dan akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya.
“Namun, karena korban mengalami kelainan psikis atau mengalami kesurupan, sehingga untuk mendalami dan mengungkap kasus asusila tersebut, kami perlu bantuan tim ahli psikologi,” ujar Harsono.