BLITAR, FaktualNews.co-Satreskrim Polres Blitar menangkap SA (46), warga Jalan Ploso, Kelurahan Plosokerep, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, karena tanpa izin telah membuka praktik kedokteran dan meracik obat-obatan dosis tinggi di Toko Obat Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar AKPB Yudi Heri Setiawan mengatakan, terungkapnya praktik layaknyta dokter dan jual obat-obatan ini berawal adanya laporan dari masyarakat yang curiga dengan praktik di toko obat tersebut.
Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan ternyata benar adanya pratek tersebut. Lalu yang bersangkutan di amankan petugas.
“Pelaku ini buka mulai tahun 2015. Setiap ada pelangan, pelaku meracik obat obatan dengan dosis tinggi dan membahayakan, ” Kata Kapolres Blitar Kota
Yudi menambahkan, selain membuka praktik kedokteran, pelaku juga memasang papan nama dengan nomer izin palsu. Pelaku buka praktik setelah bekerja menjadi asisten dokter di wilayah Lodoyo, Kabupaten Blitar.
“Pelaku sangat membahayakan. Karena setiap ada pasien yang mendatangi praktiknya, oleh pelaku diberi obat dosis tinggi,” ujarnya
Tersangka dijerat pasal 106 ayat 1 jo pasal 197 Undang Undang kesehatan dan pasal 64 jo pasal 83 Undang Undang Kesehatan tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.