BLITAR, FaktualNews.co – Seorang mantan narapidana berinisial GLH (36) warga Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar kembali masuk penjara lantaran melakukan penganiyayan terhadap Sutrisno (51) warga Desa Tegal Asri, Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar.
Kepada polisi GLH yang dikenal sebagai preman pasar itu mengaku sakit hati dan dendam terhadap korban lantaran pernah dihina ketika menjalani hukuman di penjara.
Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, penganiayaan tersebut bermula saat korban pergi ke pasar Wlingi. Di situ korban bertemu dengan pelaku kemudian tanpa ba-bi-bu GLH langsung memukuli korban hingga tiga giginya peretel.
“Bedasarkan pengakuan dari pelaku, pelaku sakit hati karena saat di lapas korban dihina. Lalu sudah bebas dari lapas pelaku yang masih sakit hati memukuli korban saat bertemu di pasar Wlingi,” ujar Leonard M Sinambila, Kamis (20/5/2021).
Leo menambahkan, pelaku pergi begitu saja setelah melakukan pemukulan tersebut. Dia dicuduk polisi setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wlinggi.
“Begitu mendapatkan laporan petugas langsung bergerak cepat. Pelaku yang masih terpengaruh akohol lalu bisa diamankan tidak jauh dari lokasi penganiyaan,” ujarnya.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, kini pelaku di tahan dan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 tentang penganiyaan.