NGANJUK, FaktualNews.co – Seorang oknum Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) sebuah partai di Kabupaten Nganjuk bersama seorang temannya ditangkap Unit Reskrim Polsek Warujayeng, Rabu (19/05/2021).
Pria yang juga diketahui merupakan Calon Legislatif (Caleg) gagal terpilih pada Pemilu 2019 lalu itu ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah bangunan, tepatnya selatan jalan simpang tiga (supit urang) wilayah Desa Banjaranyar Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.
Caleg gagal tersebut berinisial AS (43) dan rekannya Muh (29). Keduanya warga Dusun/Desa Kemlokolegi Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk.
“Mereka (tersangka) ditahan di Mapolsek untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Supriyanto Kasubbag Humas Polres Nganjuk.
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, Dewi Setyowati (44) warga RT 06/RW 01 Dusun/Desa Wates Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk ke Polsek warujayeng pada Minggu (16/5/2021).
Kepada polisi, Dewi menceritakan bahwa pada Minggu (16/5/2021) sekitar pukul 20.40 WIB, saksi berinisial Af saat melewati lokasi bangunan milik korban, melihat lampu lokasi bangunan dalam keadaan mati.
Kala itu, Af juga melihat ada mobil pikap warna hitam masuk lokasi dengan cara mundur. Selanjutnya saksi menelepon korban menanyakan apakah ada kiriman barang bangunan di lokasi.
“Saat korban ditelpon saksi menjawab tidak ada pengiriman,” ujarnya.
Supriyanto melanjutkan, karena curiga, Af kemudian mengarahkan lampu sepeda motomya ke mobil pikap tersebut. Af kaget melihat bak belakang mobil pikap ada tumpukan barang dan satu orang di atas barang.
Lantaran tersorot lampu sepeda motor, tiba-tiba mesin mobil dinyalakan kemudian kabur.
Mengatahui hal itu, Af berusaha mengejar mobil tersebut, namun sampai Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, dia kehilangan jejak.
“Beberapa saat kemudian, korban setelah mendapat telepon dari saksi langsung mendatangi bangunan miliknya. Setelah dicek, tenyata besi kolom untuk cor sebanyak 22 buah, dan 4 buah pipa paralon ukuran 4 dim hilang. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Warujayeng,” ungkap Supriyanto.
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Warujayeng langsung berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Nganjuk untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.
“Hasilnya, petugas menemukan identitas kendaraan R4 yaitu 1 unit mobil Daihatsu Gran Max warna hitam nopol AG 8395 VI beserta pemiliknya, yakni AS. Kendaraan ini yang digunakan tersangka sebagai sarana untuk melakukan pencurian,” papar Supriyanto.
Berkat laporan dari korban, polisi akhirnya menemukan dan mengamankan kendaraan tersebut di halaman musala Dusun Candirejo, Desa Tegowangi, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri. Selanjutnya, pemilik kendaraan yakni AS juga ditangkap polisi.
Kepada polisi, AS mengakui perbuatannya dan menunjukkan tempat disembunyikannya barang curian tersebut, yakni di Desa Jatigreges Kecamatan Pace, Nganjuk.
Berdasarkan pengakuan AS, dia beraksi bersama 3 temannya yakni Muh, HS, dan NAS. “Dari hasil pemeriksaan, AS dan Muh ditetapkan tersangka, HS dan NAS hanya sebagai saksi,” papar Supriyanto.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni 1 unit mobil Daihatsu Gran Max warna hitam nopol AG 8395 VI, 16 buah besi betonaser yang sudah berbentuk kolong, dan 4 buah pipa paralon.