JOMBANG, FaktualNews.co – Rumah Nur Hayati (51) warga Dusun Kandangan Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, diobok-obok maling, saat ditinggal rekreasi ke Pacitan, Kamis (20/5/2021) petang.
Aksi pencurian itu diketahui warga yang kemudian mengepung dan menggerebek pelakunya. Alhasil, si pelaku, Supardi (41) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan tertangkap warga dan diserahkan kepada polisi.
Kapolsek Peterongan, AKP Sujadi menjelaskan, tersangka masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela dapur.
Kepada polisi pelaku mengaku, dia tahu bahwa rumah korban kosong. Pelaku yang sebelumnya mengirim bekatul kepada korban, diberitahu oleh pemilik rumah bahwa pada hari Kamis itu keluarganya pergi rekreasi ke Pacitan selama dua hari.
“Tersangka berangkat dari rumahnya dengan membawa alat congkel berupa sebuah betel besi menuju sasaran rumah korban dan sesampai dirumah korban sekitar pukul 18.15 wib tersangka melakukan niatnya untuk mencuri,” ujarnya.
Di dalam rumah korban, jelas Sujadi, pelaku mencari barang-barang berharga dan mengacak-acak almari serta tempat tidur.
Pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut kemudian mengambil uang dari sebuah kaleng dekat ranjang senilai Rp. 652 ribu.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP tentamg pencurian dengan pemberatan.